JAMBERITA.COM - Setelah mengintruksikan tindaklanjut surat KPK dengan nomor 586 waktu lalu, kali ini Gubernur ambi Al Haris juga mengeluarkan Intruksi kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat dalam Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Perubahan TA 2024 dan APBD 2025.
Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto menjelaskan untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan penganggaran APBD Provinsi Jambi, maka Gubernur Jambi menginstruksikan 6 hal penting kepada seluruh Kepala OPD di Pemprov Jambi.
"Pertama, Pak Gubernur menginstruksikan agar OPD di Pemprov Jambi melaksanakan tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dengan tepat waktu sesuai peraturan perundang- undangan," katanya.
Gubernur juga meminta agar OPD menyampaikan usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan dari Anggota DPRD berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses, sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Ketiga, OPD terkait agar mendokumentasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD- Ri) setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi Pelaporan APBD, keempat, menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD," tegasnya.
Intruksi selanjutnya, Khusus untuk Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP) agar melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 maupun APBD Perubahan TA 2024, serta mengambil langkah-langkah konkret untuk mereviu dokumen perencanaan dan penganggaran APBD secara cermat.
"Terakhir, agar semua dapat melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Instruksi Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," pungkasnya.(afm)
SAH ingatkan Kewajiban Anggota DPRD Gerindra Provinsi dan Kab/Kota Sukseskan Program Presiden Prabow
Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK
Ditanya Soal Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Paparkan Data 1.585 Posbankum di Hadapan DPRD
Jambi Raih Skor Tertinggi dari 7 Provinsi Dalam Peningkatan Sistem MCP di Wilayah I KPK
Tegas ! SAH Minta Kampus Tingkatkan Komitmen Lindungi Mahasiswa dari Perdagangan Orang
Rektor Tanggapi Dugaan TPPO Ferienjob Seret Nama Guru Besar UNJA Jadi TSK, Ini Penjelasannya


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


