JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM atau SAH memiliki komitmen terdepan untuk memberantas perdagangan orang dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hal ini ditegaskan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI dalam diskusi daring di Garuda TV (26/3) kemarin. Menurut Bapak Beaisiswa Jambi itu dalam Pasal 58 Undang-Undang tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah pencegahan dan penanganan TPPO dalam rangka memberantas TPPO.
"TPPO merupakan kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga dibutuhkan strategi pencegahan dan penanganan yang serius dan komprehensif oleh negara., " ungkapnya.
Dalam kesempatan itu SAH mengatakan perlu langkah strategis bersama dalam membahas dan menyikapi maraknya isu TPPO di Indonesia yang terorganisir dan begitu sistematis.
“Adanya kecenderungan meningkatnya korban TPPO yang terlaporkan setiap tahunnya, hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama untuk dapat melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO. Apalagi, dengan semakin banyaknya modus-modus baru yang bermunculan dan kian kompleks, pencegahan dan penanganan TPPO harus menjadi fokus dan urgensi kita bersama,” tandasnya.(*/sm)
Ketua DPRD Jambi Sebut Pemerintah Pusat Siapkan 500 Sumur Bor & Tambahan Helikopter Water Bombing
Kualitas Udara Memburuk, DPRD Minta Pemprov Jambi Liburkan Sekolah
Kabut Asap, Dua Pesawat Gagal Mendarat ke Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Rektor Tanggapi Dugaan TPPO Ferienjob Seret Nama Guru Besar UNJA Jadi TSK, Ini Penjelasannya
Salah Satu Kampus di Jambi Terlibat Kasus Dugaan TPPO Berkedok Mahasiswa Magang ke Jerman
Buka Puasa Bersama Awak Media, Al Haris Sampaikan Permintaan Maaf
Ketua DPRD Jambi Sebut Pemerintah Pusat Siapkan 500 Sumur Bor & Tambahan Helikopter Water Bombing


