JAMBERITA.COM- Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menyebutkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi atas meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo pihaknya mendapati kejanggalan.
Kejanggalan yang dimaksud itu merupakan perbedaan keterangan yang yang diberikan oleh saksi meninggalnya korban dari dokter Klinik Rimbo Medical dengan keterangan dokter RSUD dan dokter forensik saat autopsi jenazah korban.
"Untuk progresnya sampai dengan tadi malam kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi dan ada perbedaan keterangan dokter yang pertama kali menangani korban dengan dokter di RSUD," katanya, Selasa (19/3/2024).
Lanjut Andri, saat ini pihaknya juga tengah mendalami terkait adanya perbedaan keterangan dari dokter Klinik Rimbo Medical yang menyatakan korban terkena sengatan listrik dengan keterangan dokter RSUD dan dokter forensik yang menyatakan korban mengalami kekerasan atau penganiayaan.
Dan kemarin, pihak Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 267 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical.
"Ini berkaitan dengan keterangan dokter yang ada di klinik yang pertama kali memeriksa korban. Karena hasil pemeriksaan di Klinik Rimbo Medical berbeda dengan hasil memeriksa di RSUD dan hasil autopsi kita," jelasnya
Hingga saat ini kasus meninggalnya Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo masih menjadi teka-teki. (Tna)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Terlibat Kasus Korupsi, 3 Pejabat Pelindo Jambi Ajukan Eksepsi ke Hakim
Surat KPK ke Jambi Ungkap Dugaan Pj Kepala Daerah X Minta "Bagian" di APBD 2024


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



