Terlibat Kasus Korupsi, 3 Pejabat Pelindo Jambi Ajukan Eksepsi ke Hakim



Selasa, 19 Maret 2024 - 16:41:30 WIB



JAMBERITA.COM- Tim kuasa hukum terdakwa kasus perkara tindak pidana dugaan korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Persero cabang Jambi tahun anggaran 2019 sampai 2021 mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim.

Perlu diketahui dalam kasus perkara tindak pidana dugaan korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Persero cabang Jambi setidaknya ada lima orang terdakwa 3 diantara merupakan oknum pejabat di Pelindo Jambi mereka adalah Andrianto Ramadhan selaku Deputi GM Operasional dan Teknik PT Pelindo 2 cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023, Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager PT Pelindi 2 cabang Jambi Periode 2021-2023 dan Sadha Trisharjantho selaku General Manager PT Pelindo 2 cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021. 

"Sebenarnya siap (eksepsi), tapikan kami tidak boleh mendahului. Tadi hakim menyampaikan kata Minggu depan ya," kata kuasa hukum terdakwa Lukman Nurhakim kepada Jamberita.com pada 14 Maret 2024 lalu.

Kemudian ditanyakan mengenai, isi dari nota keberatan yang akan diajukan kepada majelis hakim, Tim Kuasa Hukum mengajak awak media untuk ikut turut bersama menyimak di kursi persidangan.

"Tadi kan sudah kami dengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) , kami sampaikan kepada ketua majelis bahwa kami akan mengajukan keberatan dari dakwaan tersebut," sebutnya.

Lalu berdasarkan putusan hakim pada sidang pekan lalu bahwa sidang lanjutan kasus perkara tindak pidana dugaan korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Persero cabang Jambi akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 19 Maret 2024 dengan agenda Pengajuan Ekspresi dari terdakwa.

Namun sidang tersebut ditunda sebab ketua majelis hakim sedang ada kegiatan lainnya. 

Hakim Ketua pada sidang perkara ini yaitu Ronald Salnofri , hakim anggota Yofistian dan Yoanna Nilakresna. (Tna)





Artikel Rekomendasi