Surat KPK ke Jambi Ungkap Dugaan Pj Kepala Daerah X Minta "Bagian" di APBD 2024



Selasa, 19 Maret 2024 - 15:53:27 WIB



Istimewa.
Istimewa.

JAMBERITA.COM- KPK melalui surat kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se Provinsi Jambi mengungkapkan beberapa kronologis dan dugaan dalam proses perencanaan APBD Perubahan TA 2023 dan APBD 2024.

Bahkan dalam surat nomor 586 itu juga disampaikan terkait dengan modus dan kronologis yang menyebutkan adanya pengkondisian kegiatan/program diarahkan pemenang tertentu atas arahan Pj Kepala daerah X melalui Staf Khusus. 

PJ, Kepala Daerah X melakukan rapat darurat dengan Tim TAPD untuk meminta "bagian" dalam APBD P 2023 dan APBD 2024. • Pj. Kepala Daerah X menugaskan Tim Staf Khusus untuk melakukan pengaturan tersebut.

"APBD P 2023 sudah berjalan, maka target "bagian" tersebut akan diakomadir di APBD 2024 Spesifik kegiatan tersebut dimasukkan dalam bantuan keuangan daerah dengan nama program "Desa Presisi" Dimana diatur pemenangnya dimiliki oleh staf khusus/pasangannya," bunyi surat kronologis yang terlampir.

Persyaratan untuk dimasukkan dalam APBD Murni 2024 memerlukan persyaratan yang "dilegalkan" dengan Surat dari Deputi Kantor Staf Presiden. Tim Staf Khusus mulai melakukan pengaturan ke SKPD dan penyedia PBJ di X untuk Kegiatan di APBD 2024

"Pj. Kepala Daerah Daerah X melalui rapat meminta X mendapatkan "bagian dari APBD Tim TAPD dan SKPD terkait untuk memfasilitasi agar Pj. Kepala Daerah "Bagian" tersebut diatur secara teknis oleh staf khusus yang ditunjuk oleh Pj. Kepala Daerah X," ungkapnya. 

Modus seperti ini juga terjadi sewaktu menjabat sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat. Staf khusus sudah memulai untuk mengatur kegiatan kegiatan melalui SKPD dan penyedia agar mendapatkan kickback dari pengaturan tersebut, PJ Kepala Daerah X memberikan prioritas Bankau ke Pj. Bupati/Walikota yang berasal dari instansi Kemendagri atau dapil DPRD tertentu dengan peningkatan nilai yang signifikan (misalkan Kabupaten PPU sebesar Rp.700 M diatur kickback ke PJ. Kapala Daerah X.

"Spesifik nama program "Desa Presisi Dimana diatur pemenangnya dimiliki oleh staf khusus/pasangannya yang Persyaratan untuk dimasukkan dalam APBP Murni 2024 memerlukan persyaratan yang "dilegalkan" dengan Surat dari Deputi Kantor Staf Presiden Pengesahan APBD P 2024 akan diskaneriokan di Kemendagri (Pj Kepala Daerah X memiliki relasi di instansi Kemendagri)," ungkapnya.(afm)





Artikel Rekomendasi