JAMBERITA.COM - KPK melalui surat kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se Provinsi Jambi mengungkapkan beberapa kronologis dan dugaan dalam proses perencanaan APBD Perubahan TA 2023 dan APBD 2024.
Itu berdasarkan hasil pemantauan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran APBD PemProv/Kab/Kota se Jambi. Maka, Inspektorat se Provinsi Jambi diminta melakukan pemeriksaan dalam menindaklanjuti.
"Untuk Jambi no.Surat No.586, kami dari Kedeputian Korsup akan ke wilayah untuk monitor progres dan tindaklanjut rencana aksi penecegahan korupsi, termasuk surat tersebut,"Kepala Satgas Wilayah I.3, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Harun Hidayat ketika dikonfirmasi jamberita.com, Selasa (19/3/2024).
Dalam surat tersebut juga terlampir adanya dugaan terkait proses perencanaan anggaran tidak memenuhi syarat melalui SIPD di Pemda X yang melibatkan DPRD X dan SKPD. Adanya pengkondisian kegiatan/program diarahkan pemenang tertentu atas arahan Pj Kepala daerah X melalui Staf Khusus.
"Dan terdapat pengkondisian belanja bantuan keuangan di APBD 2024 yang juga tidak memenuhi syarat. Kemudian juga persoalan Pokir DPRD juga terlampir termasuk para pihak yang dijelaskan, mulai dari pimpinan dan anggota X, SKPD daerah X," isi surat tersebut dengan tidak menyebutkan nama daerah.
Masih dalam surat itu, dijelaskan bahwa DPRD X dalam pembahasan APBD P 2023 dan APBD 2024 memaksakan agar pokir pokir dapat diakomodir dengan tidak melalui mekanisme ketentuan yang ada. Berikut penjelasannya.
APBD Perubahan 2023 : Sebanyak 1.731 paket sebesar 750M belanja modal tidak mememuhi syarat, 278 paket sebesar 150 m belanja barang yang diserahkan ke masyarakat tidak memenuhi persyaratan.
"Kemudian, 215 pekat sebesar 244 M hibah tidak menenuhi syarat, 251 paket sebesar 451M penambahan tidak melalui proses perencanan," terangnya.
Selanjutnya pada APBD TA 2024, juga terlampir dalam surat, sebanyak 2.331 paket sebesar 385 miliar belanja modal tidak memenuhi syarat. 955 paket sebesar 661 M belanja barang yang diserahkan ke masyarakat tidak memenuhi syarat, 256 paket sebesar 262 M hibah yang tidak memenuhi syarat, 15 paket hibah sebesar 102 M yang disetujui melampaui usulan.
"Sebanyak 1.167 usulan (91,03 persen) dari total 1.282 sebesar 1.600 M bantuan keuangan yang tidak memenuhi syarat. Sebanyak 179 paket sebesar 215 M penambahan anggaran yg tidak melalui proses perencanaan," bebernya.
CHR Hasil Reviu RKPD Inspektorat Daerah X tidak digunakan Kamendagri sebagai bagian evaluasi Ranperda APBD. Deputi Koordinasi dan Supervisi mengirimkan surat atensi (terlampir).
Pimpinan dan Anggota DPRD menggelar pertemuan darurat dan meminta audiensi dengan KPK. Laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan dengan tujuan Tertentu APIP Daerah X terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD Paruhahan 2023 dan APBD TA 2024.
"Modus Pimpinan dan Anggota DPRD X memasukkan kegiatan kegiatan yang bersumber dari APBD P 2023 dan APBD 2024 tanpa melalui mekanisme (merujuk CHR). Pimpinan dan Anggota DPRD dalam memasukkan kegiatan kegiatan tersebut sebagian bekerjasama dengan SKPD Daerah X," ungkapnya.
Pimpinan dan Anggota DPRD mengancam Tim TAPD apabila tidak diakomodir maka tidak disetujui panatapan APBD P 2023 dan APBD 2024. Sekda Daerah X sebagai Ketua Tim TAPD dipaksa untuk menandatangani Berita Acara Pertanggungjawaban Mutlak atas Akomodasi kegiatan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
"Pimpinan, Anggota DPRD dan SKPD yang bekerjasama menurut Informasi diduga sudah mendapatkan kickback dari kegiatan kegiatan yang sudah terlaksana. Beberapa PPK atau PPKT diancam dinonjobkan apabila tidak melaksanakan kegiatan kegiatan yang tidak terakomodir tersebut (sudah beberapa PPK atau PPIK yang mengajukan pengunduran diri)," jelasnya.
"Proyek proyek spesifik untuk kegiatan placing di media online lokal (sekitar 500 media online) dimana raalisasi hanya 2 (dua) bulan. Daftar Kepala SKPD terlampir," pungkasnya.(afm)
Bijak Namun Tegas! Rektor UNJA: Benahi Sampah Kota Jambi demi Publik, Bukan Pilgub
Atasi Polemik Sampah, Pemkot Jambi Setop Sementara Pembongkaran TPS dan Siapkan Subsidi Silang
SAH, Bapak Beasiswa Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kepercayaan terhadap Rupiah
Perkuat Program Bangga Kencana, Kaper BKKBN Jambi Lakukan Audiensi Bersama Pemkab Tebo
KPK Surati Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD di Jambi, Bahas Soal APBD-P 2023 dan APBD 2024
Bijak Namun Tegas! Rektor UNJA: Benahi Sampah Kota Jambi demi Publik, Bukan Pilgub

