JAMBERITA.COM- Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Keputusan tersebut sesuai dengan Keppres Nomor 10 Tahun 2024, yang berisikan tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional.
Keppres tersebut dikeluarkan dan disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menindaklanjuti Keppres tersebut, Pengadilan Negeri dan Tipikor Jambi terpaksa meliburkan ratusan agenda sidang yang bertepatan di tanggal itu.
"Iya, kita ikut aturan pemerintah sudah ada Keppres di tanggal 14 Februari 2024 itu sebagai libur nasional. Jadi ya kita libur mengikuti aturan pemerintah untuk melaksanakan tugas kita sebagai warga negara," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo.
Kemudian, Suwarjo menegaskan bahwa sidang-sidang ini hanya diliburkan satu hari saja, kemudian pada hari berikutnya sidang akan dilanjutkan seperti biasanya.
"Libur sehari saja di hari Rabu itu saja dan hari Kamis sudah masuk seperti hari biasa," tegas Humas PN Jambi, Suwarjo.
Menariknya, dari ratusan agenda sidang yang terjadwal tersebut, salah satu diantaranya yaitu sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang melibatkan istri mantan gubernur Jambi, Rahima dkk juga diliburkan.
"Iya termasuk sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi terpaksa diliburkan dan dilanjutkan dipekan depan," pungkasnya. (Tna)
Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Berandalan Bermotor
Kawal Kelancaran Pemilu 2024, PUPR Provinsi Jambi Kerahkan Alat Berat Dititik Rawan Longsor
Tegas ! SAH Tolak Politik Uang, Ingatkan Sanksi Diskualifikasi Bagi Kader Yang Melakukan
Pasca Meledaknya Sumur Minyak Ilegal di Batanghari, Polisi Amankan 2 Orang Tersangka
Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Berandalan Bermotor