JAMBERITA.COM - Hari ini merupakan hari terakhir bagi peserta pemilu untuk berkampanye dan menggaet masyarakat untuk memilihnya pada 14 Februari.
Besok, Minggu (11/2/2024) sudah tidak diperbolehkan kampanye lewat media apapun, termasuk alat peraga.
Penyelenggara pemilu sendiri dari awal sudah bersurat dan menghimbau kepada peserta pemilu untuk bisa menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye (APK) yang berserakan. Hanya saja hingga saat ini belum terlihat peserta pemilu melakukan pembersihan secara mandiri.
Pola ini terjadi berulang setiap pesta demokrasi digelar. Apakah hal ini karena aturan mengenai APK yang tidak memberikan sanksi keras kepada peserta pemilu?
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan, pihaknya sebelum ini sudah bersurat dan menghimbau kepada peserta pemilu untuk bisa menertibkan alat peraga secara mandiri. Jika hingga malam ini belum ditertibkan, maka pihaknya bersama tim akan melakukan penertiban.
"Sanksinya hanya sebatas administrasi dan teguran. Jadi mungkin ini salah satu faktor peserta pemilu abai untuk menertibkan APK secara mandiri," katanya, Sabtu (10/2/2024). (am)
Bupati Batang Hari Sambut Kunjungan Pangkogabwilhan I, Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Tahura
Pangkogabwilhan I Pantau Penanganan Pemadaman Karhutla di Tahura Batang Hari
Ahli Hukum Pidana Sentil JPU di Sidang Tirta Mayang, Ingatkan Kehati-hatian Dalam Suatu Perkara
Sejumlah Kalangan Golput Nyatakan Dukungan ke Ganjar-Mahfud MD Untuk Presiden-Wapres RI
Peserta Pemilu Diminta Tertibkan APK Secara Mandiri Sebelum Masa Tenang
Bawaslu Batang Hari Minta KPU Akomodir 508 PTPS Pindah Pilih
Pangkogabwilhan I Pantau Penanganan Pemadaman Karhutla di Tahura Batang Hari


