JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi bersurat kepada seluruh peserta pemilu agar mau menertibkan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa tenang. Hal ini dilakukan agar situasi masa tenang itu tidak terganggu dengan masih adanya APK yang terpasang.
"Kami sudah bersurat pada 7 Februari. Diharapkan peserta pemilu mulai dari partai polik, DPD, hingga tim pemenangan presiden mau menertibkan secara mandiri," kata Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, Jumat (9/2/2024).
Jika sebelum masa tenang belum ditertibkan, maka pihaknya bersama Bawaslu dan pihak terkait akan melakukan penertiban. Hal itu untuk memastikan tidak ada lagi alat peraga yang terpasang pada masa tenang.
"Masa tenang dimulai pada 11 Februari. Jika nanti masih ada akan dilakukan penertiban langsung," tandasnya.(am)
Bawaslu Batang Hari Minta KPU Akomodir 508 PTPS Pindah Pilih
Soal Bawaslu Minta Akomodir PTPS Pindah Pilih, KPU Sebut Urus Persyaratan Ke PPS
Survei SPIN: Elektabilitas Partai Gelora Meningkat Jelang Pemilu
Mau Pindah Memilih Masih Ada waktu Hingga 7 Februari dengan 4 Alasan ini
Tiga Caleg DPR RI Dapil Jambi Ikut Adu Gagasan di Nobar Debat Terakhir Capres RI
Pesan Moral Abun Yani Saat Reses di Muhajirin: Jangan Gontok-Gontokan,Buka Komunikasi ke Semua Pihak
Ini Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Calon Ketua KONI Jambi Untuk Musorprov Luar Biasa