JAMBERITA.COM- DR (44) pemilik tambang minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Jambi menyerahkan diri ke polisi.
Sebelum menyerahkan diri ke Polisi, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi sudah mengantongi indentitas pemilik tambang minyak ilegal tersebut.
Diketahui, tambang minyak ilegal milik DR (44) yang berada di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari itu terbakar.
Ketika tambang minyak ilegal tersebut terbakar, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan olah TKP dan mengulik keterangan dari beberapa orang saksi yang berada disekitar TKP tersebut.
Dari keterangan para saksi, didapati bahwa DR (44) merupakan pemilik tambang minyak ilegal tersebut, belum sempat ditangkap petugas. DR (44) malah menyerahkan diri ke Polisi pada pekan lalu.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menerangkan berdasarkan keterangan dua orang saksi, bahwa benar orang yang melakukan eksploitasi minyak
bumi dengan cara memolot adalah DR (44) warga RT 01 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.
"Menurut keterangan para saksi bahwa DR (44) adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi tersebut," katanya, Senin (29/1/2024).
Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang ada dan pengakuan tersangka bahwa benar di Tebangan RT 01 Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Batanghari terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi ilegal.
"Telah terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan dengan cara memolot menggunakan peralatan khusus memolot manual yang mengakibatkan terjadinya kebakaran," tandasnya. (Tna)
Komitmen Ratu Gaungkan Senam Tera: 7 Pelatih Jambi Siap Naik Kelas ke Madya, Pakai Dana Swadaya!
Tingkatkan Keselamatan Nelayan, BMKG Jambi Gelar Sekolah Lapang Cuaca Maritim di Tanjabtim
Ungkap Peredaran Narkotika, Tim Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Orang Pelaku
Surati Gubernur Jambi, Kementerian ESDM Minta Aktivitas Angkutan Batu Bara Dibuka
Ratusan Pejabat UIN STS Jambi Dilantik di Lapangan Terbuka, Ini Pesan Rektor

