JAMBERITA.COM- Berkas perkara kasus korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II (Persero) Jambi tahun 2019 s.d 2021 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu, 17/1/2024.
Dalam keterangan pers Asintel Kejati Jambi Nophy T. Suoth yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menyampaikan jika berkas perkara 4 orang tersangka dari 5 yang ditetapkan dalam kasus korupsi pekerjaan upgrade stasiun Pandu Teluk Majelis telah dinyatakan lengkap.
Kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu yang dikerjakan PT. WBP namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp. 3,9 miliyar.
Dalam kasus ini Penyidik Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka dengan inisial ST, CRA, AR, YL dan MH.
Selanjutnya terkait serah terima tersangka dan barangbukti dari penyidik ke penuntut umum masih menunggu selesainya 1 berkas yang disidik oleh Polres Tanjung Jabung Timur, karena untuk kemudahan saat saksi-saksi memberikan keterangan saksi dipersidangan.
"Untuk tahap II, Jaksa akan menunggu 1 berkas yang belum selesai oleh Polres Tanjabtim, selain itu juga untuk efisiensi keterangan saksi-saksi saat persidangan" jelas Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi.(*)
Tak Henti Berinovasi! Rektor UBR Jambi Gandeng STIE Alam Kerinci Perkuat SDM
Duka di Balik Wafatnya Dokter Magang di Jambi : Menkes Janji Tak Boleh Ada Lagi Nyawa yang Gugur
Penilaian Kompetensi Pejabat Manajerial Kanwil Kemenkum Jambi Selesai
Pejabat UIN STS Jambi Dilantik di Lapangan Terbuka, Rektor Minta Semua Pejabat Tanam Pohon
Kiprah Sukses SAH, Bawa Puluhan Titik Sosialisasi GERMAS Pertahun di Jambi


Duka di Balik Wafatnya Dokter Magang di Jambi : Menkes Janji Tak Boleh Ada Lagi Nyawa yang Gugur

