JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi menyebutkan Biayah Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2024 mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
Pada 9 Januari 2024 kemarin, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, mengatakan besaran Bipih tiap embarkasi berbeda-beda.
"Untuk embarkasi Batam, di mana Provinsi Jambi berada di sana, Bipih-nya sebesar Rp53.833.934. Kemudian akan dikurangi dengan jumlah biaya pendaftaran awal yaitu sebesar Rp25 juta, artinya jemaah haji asal Provinsi Jambi akan melakukan pelunasan sekitar Rp28 juta,” katanya, Kamis (11/1/24).
Wahyudi mengatakan besaran yang yang akan dibayarkan jemaah lebih besar jika dibandingkan dengan Bipih tahun lalu. Pada tahun lalu, Bipih untuk embarkasi Batam sebesar Rp47 juta, jadinya jemaah hanya melunasi sebesar Rp22 juta.
"Memang ada selisih sekitar Rp6 juta yang dibayarkan oleh jemaah. Ini disebabkan karena ada pengurangan dari nilai manfaat. Kalau sebelumnya kan ada subsidi dari nilai manfaat sebesar 60 persen, maka sekarang ada pengurangan yang diambil dari nilai manfaat itu," jelasnya.
Wahyudi menegaskan nominal itu bukan disebut kenaikan. Jadi persoalannya, kalau sebelumnya BPKH mengambil nilai manfaat kemudian subsidi untuk BPIH itu masing-masing jemaah itu sekira 57 persen. Kemudian dibayarkan oleh jemaah sekira 47 persen.
"Tapi, tahun ini dibayarkan oleh jemaah 60 persen diambil dari nilai manfaat 40 persen sehingga terjadi peningkatan jumlah setoran yang harus dibayar oleh jemaah," tandasnya.
Berikut ini besaran Bipih Jamaah Haji:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Sementara untuk besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
7. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
12.Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00. (Tna)
Pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas Divonis 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sayangkan Pelaku
Optimal KIE BPOM, Kepeloporan SAH Bangun Peta Mutu Obat dan Makanan
Perkuat Keterbukaan Informasi, Sejumlah Kabag di Setda Tanjab Barat Audiensi ke KI Jambi
Repnas Jambi Sasar Kalangan Milenial dengan Tournamen PUBG, Strategi Mememangan Prabowo Gibran
Satgas Nataru Berakhir, Pertamina Komitmen Jaga Pasokan Energi Tetap Lancar
KKKS Pertamina EP Pendopo Field Bantu Korban Banjir di Kabupaten Musi Rawas



