Pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas Divonis 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sayangkan Pelaku



Kamis, 11 Januari 2024 - 15:13:48 WIB



JAMBERITA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, memvonis 

Pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas Andri Irvandi dengan hukuman pidana penjara 13 tahun, denda Rp 800 juta serta uang penganti Rp 5,8 miliar lebih.

Seperti yang diketahui terdakwa Andri Irvandi merupakan salah satu dari tiga orang terdakwa kasus korupsi Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT.SNP) melalui agen PT. MNC Sekuritas.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Safroni beragendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa. Pada Kamis (11/1/24).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Ronald Safroni menjatuhkan hukuman pidana penjara 13 tahun, denda Rp 800 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka diganti dengan kurungan 5 bulan penjara. 

Selain itu, terdakwa juga dibebankan dengan uang penganti Rp 5,8 miliar lebih dengan ketentuan uang tersebut harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka jaksa akan menyita harta benda selanjutnya akan dilakukan lelang, namun jika harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti pidana penjara 5 tahun.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus gagal bayar pada Bank Jambi," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 

tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang

31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. 

Lebih Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selanjutnya, majelis hakim juga menuturkan beberapa point yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini pertama, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, kedua perbuatan terdakwa bertentangan dengan tugas pemerintah dalam memberantas kasus korupsi dan ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, untuk point yang meringankan hukuman terdakwa diantaranya hakim menilai bahwa terdakwa berlaku sopan pada saat menjalani seluruh proses persidangan.

Dimana seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut terdakwa Andri Irvandi pidana penjara selama 16 tahun, dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Kemudian JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 5,8 Miliar, jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam kurung waktu satu bulan keputusan ini mendapatkan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita, lalu akan dilelangkan jika tidak harta tersebut mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 8 tahun.

Setelah mendengarkan vonis dari hakim, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka keberatan akan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya. Selain itu mereka juga menganggap bahwa pertimbangan-pertimbangan dari hakim sangat lemah.

"Putusan hakim kita hormati, tapi kita sangat Keberatan dengan putusan ini. Karena kita melihat pertimbangan-pertimbangan dari hakim sangat lemah. Untuk itu kita akan mengajukan banding mungkin Minggu depan," tutur kuasa hukum terdakwa.

"Tapi kalau lihat dari tuntutan JPU, semua tuntutan itu tidak bisa dibuktikan. Inikan rasa keadilannya tidak ada malah pelaku yang sebenarnya tidak dijadikan tersangka, inikan memang dzolim," tuturnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi