JAMBERITA.COM - Bawaslu Batang Hari lakukan eksekusi alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Hal ini memang sudah direncanakan dari awal dan sudah menghimbau peserta pemilu untuk tertibkan secara mandiri.
"Sebelumnya kami sudah bersurat untuk ditertibkan secara mandiri. Jadi hari ini kami eksekusi APK yang melanggar tersebut bagi yang tidak dilakukan penertiban," kata Pimpinan Bawaslu Batang Hari, Absor, Rabu (3/1/2024).
Ia mengatakan, hal ini dilakukan karena banyak alat peraga kampanye yang terpasang tidak sesuai aturan. Alat peraga ini sendiri banyak terpasang di tiang listrik hingga pohon yang merusak estetika.
"Penertiban ini kami lakukan bersama dengan stackholder. Penertiban ini dilakukan oleh pihak terkait yang berwenang melakukan penertiban tersebut," tukasnya.(am)
Al Mashuri Berjibaku Bantu Warga Terdampak Banjir di Tebo, hingga Beri Sembako
Maju Pilgub Jambi, Dukungan Millenial ke Romi Hariyanto di Wilayah Barat Terus Meluas
KPU Batanghari Terima 911 Boks Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota hingga Provinsi
Ini Ketua KPU 4 Kabupaten/Kota Yang Baru Dilantik di Provinsi Jambi
Cucu Pendiri NU Ini Dipastikan Maju ke DPRD Provinsi Jambi Dapil Sarko
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!

