JAMBERITA.COM- Salah satu Rumah Sakit di Kota Jambi dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) atas dugaan melakukan malapraktik hingga mengakibatkan bayi berusia 16 bulan meninggal dunia.
Korban tersebut berinisial (AR) yang beralamat di Jalan Flamboyan 1, Vila Ratu Mas, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Pihak Polda Jambi saat dikonfirmasi mengatakan pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu pihaknya telah menerima laporan tersebut. Diketahui bahwa laporan tersebut dari masyarakat mengenai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan bayi berinisial (AR) tersebut meninggal dunia.
AKP Darma Adi Waluyo, Kanit I Subdit IV Tipidter Polda Jambi mengatakan, kejadian dugaan malapraktik yang terjadi di RS yang berada di kawasan Kebun Kopi ini terjadi pada tanggal 10 September 2023 lalu namun pihak keluarga baru membuat laporan Polisi pada tanggal 24 Oktober 2023.
Kronologi kejadian yakni diketahui saat bayi berinisial (AR) itu dirawat di RS Royal Prima, kemudian mengalami panas dan kejang-kejang lalu dibawa ke ICU kemudian oleh perawat dimasukkan selang melalui mulut untuk mengambil lendir tapi ada darah yang keluar, tidak lama setelah itu bayi berinisial (AR) meninggal dunia.
"Untuk laporan sudah kami tindaklanjuti, kami sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dari pihak korban, kemudian kita sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak rumah sakit," katanya.
Lebih lanjut kata Darma, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat ke RS, namun pihak rumah sakit tidak mengindahkan surat yang dikirimkan pihak kepolisian.
"Kami sudah mengirimkan dua kali surat undangan klarifikasi namun pihak rumah sakit sampai saat ini belum hadir," lanjutnya.
Ditambahkan Darma, kedepannya pihaknya akan mendatangi pihak RS untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap perawat dan dokter yang menangani bayi AR saat itu.
"Untuk kedepannya kami akan mendatangi pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi terhadap perawat dan dokter dan kami akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan mengenai tindak lanjut karena pihak rumah sakit sudah kita panggil dua kali undangan klarifikasi tapi tetap tidak hadir," tambahnya.
Saat ini, kasus dugaan malapraktik yang terjadi di RS Royal Prima ini masih dalam proses penyelidikan pihak Subdit IV Tipidter Polda Jambi, namun apabila pihak RS tetap tidak memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian makan status kasus ini naik ke tahap penyidikan. (Tna)
Bawaslu Cek Logistik di Batanghari, Baru Surat Suara Presiden Yang Sampai
Pemprov Jambi Lakukan Studi Banding ke Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemprov Jambi Perkuat Sinergisitas Pengamanan Nataru dengan Menggelar Rakor Unsur Forkopimda
Gubernur Jambi Minta Edukasi Literasi Harus Dilaksanakan dengan Tindakan Nyata
Dinsosdukcapil Ungkap Sejumlah Agenda Kemanusiaan di Hari Puncak HDI dan HKSN 2023
Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Ajak Semua Perkokoh Nilai Kesetiakawanan


PUTR Jambi Kerinci Percepat Pemeliharaan Ruas Jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning



