JAMBERITA.COM- Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakat Setda Provinsi Jambi Arif Munandar di kegiatan Taklimat media, capaian kinerja dan peluncuran produk Kantor Bahasa Provinsi Jambi tahun 2023, di Swiss-Belhotel ,Kota Jambi. Rabu (13/12/23).
Kata Arif, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sangat membutuhkan kegiatan seperti ini, sebab di Jambi sendiri banyak sekali suku, bangsa, dan juga bahasanya beraneka ragam. Ini memerlukan kepedulian dan perhatian khusus dari masyarakat dan stakeholder terkait.
"Sampai sekarang Perda tentang perlindungan bahasa dan turunannya dari undang-undang ke pres yang ada itu kita belum ada dan kedepan perlu kita buat regulasinya," katanya.
Lebih lanjut, kata Arif dengan adanya regulasi tentang bahasa, kedepan dalam mengembangkan bahasa Indonesia dan juga melindungi bahasa-bahasa daerah yang ada di Provinsi Jambi dan secara otomatis banyak kebudayaan yang terlindungi.
"Harapan kita kedepan, bahwa perlindungan dan perkembangan bahasa Indonesia dan bahasa daerah yang ada di Provinsi Jambi ini betul-betul bisa ada kejelasan perlindungannya," tambahnya.
Arif Munandar menegaskan bahwa Pemprov Jambi secara regulasi, anggaran dan program sangat mendukung sekali Kantor Bahasa Provinsi Jambi.
"Tapi ini sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kita dari Pemda siap mendukung dari segi regulasi, anggaran dan program sehingga kegiatan pengembangan bahasa Indonesia dan perlindungan terhadap bahasa daerah itu lebih baik lagi di Provinsi Jambi," pungkasnya. (Tna)
Taklimat Media, Kantor Bahasa Provinsi Jambi Luncurkan Produk Tahun 2023
Kapolda Jambi Evaluasi Operasi Mantap Brata 2023, Ini Catatannya
Bukti Kinerja SAH di Senayan, Pastikan Penyaluran Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris Lancar
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Pada Bank Jambi Keberatan Akan Tuntutan JPU
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Bank Jambi 12 hingga 16 Tahun Penjara
Ketua DPRD Kepada Bank Jambi : Tindaklanjuti Hasil Audit Forensik, Buka ke Publik!



