JAMBERITA.COM - Beberapa guru SMA Negeri di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.
Sementara kasus lainnya disebut masih dalam proses pemeriksaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dijatuhi hukuman disiplin. Kasus tersebut yaitu dugaan skandal perselingkuhan antara oknum Kepala SMAN dengan oknum Guru SMAN di sekolah yang berbeda.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Guru dan Kepegawaian (GTK) Disdik Provinsi Jambi Doktor Ilham Kholik mengatakan, beberapa guru dan tenaga pendidikan tersebut telah melanggar peraturan yang ada.
"Tahun ini ada 6 guru dan tenaga pendidikan kena sanksi diberhentikan dari guru karena diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana PP No 94 tahun 2021, mereka nggak masuk kerja lebih dari 28 hari," ujarnya, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Dugaan Skandal Perselingkuhan Kembali Mengemuka, Seret Oknum Kepsek di Lingkup Disdik Provinsi Jambi
Selain ada yang sudah diberhentikan, juga adanya oknum Kepsek dan oknum Guru di sekolah yang berbeda terlibat skandal perselingkuhan yang kini dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.
"Itu ranah nya sudah ke BKD karena berat, kalau sudah selesai baru ke kita, tapi kalau sanksi disiplin sedang dan ringan itu ke kita lah, sifatnya masih pembinaan," jelasnya.
Kepala BKD Provinsi Jambi Hendrizal pun menanggapi terkait dengan dugaan skandal perselingkuhan tersebut. Ia menyatakan sejauh ini bahwa oknum Kepsek tersebut sudah dinonaktifkan dari Jabatannya.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktif dari jabatan sekolah dan menjadi guru biasa, untuk hukuman disiplin tim masih menyusun hasil pemeriksaan yang akan di laporkan kepada pimpinan," pungkasnya.(afm)
Pelantikan DPC HKTI se-Provinsi Jambi Sukses Digelar, SAH Sukses Konsolidasi Petani Daerah
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Soal Kedatangan Al Haris ke Bawaslu, Ini Penjelasan Karo Hukum Pemprov Jambi
Dari Bioflok Hingga Fiber Ikan, Sederet Bantuan Ihsan Yunus ke Nelayan
Dugaan Skandal Perselingkuhan Kembali Mengemuka, Seret Oknum Kepsek di Lingkup Disdik Provinsi Jambi


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



