JAMBERITA.COM - Dugaan skandal perselingkuhan seorang ASN di lingkungan Pemprov Jambi kembali mengemuka, kali ini mencuat di Unit Kerja Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Dugaan tersebut menyeret oknum Kepala SMAN dengan seorang guru di sekolah yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun jamberita.com, Oknum Kepsek tersebut diduga menjalin asmara dengan oknum Guru Mata Pelajaran di salah satu SMAN yang berbeda.
Atas perbuatan itu, Kepsek pun dilaporkan ke Pemprov untuk dijatuhi sanksi karena dianggap merusak moral, memalukan, serta mencoreng nama baik institusi.
Akibat terbongkarnya skandal itu, tim Pemprov Jambi pun melakukan tahapan pemeriksaan kepada Kepsek yang semula tidak mengakui perselingkuhan terhadap apa yang dilaporkan, melainkan hanya sebatas kedekatan saja.
Namun, berdasarkan pertimbangan dan hasil pemeriksaan, baik yang meringankan maupun memberatkan, sehingga si Oknum Kepsek itu pun direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena telah diduga melanggar.
Kepsek direkomendasikan ke Gubernur Jambi untuk dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mencopot jabatannya dari Kepsek menjadi Jabatan Pelaksana, selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.
Tidak hanya itu, oknum Kepsek dan guru tersebut juga di rekomendasikan kepada Gubernur Jambi untuk di pindahkan dengan jarak yang jauh, guna menghindari potensi perselingkuhan kembali.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Hendrizal, Rabu (29/11) ketika dikonfirmasi tak menapik soal dugaan skandal perselingkuhan seorang ASN sekelas Kepsek dengan oknum seorang guru di lingkup Disdik Provinsi Jambi.
"Terkait itu saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktif dari jabatan sekolah dan menjadi guru biasa,untuk hukuman disiplin tim masih menyusun hasil pemeriksaan yang akan di laporkan kepada pimpinan," katanya via pesan WhatsAppnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Guru dan Kepegawaian (GTK) Disdik Provinsi Jambi Doktor Ilham Kholik mengatakan bahwa dugaan tersebut kini masih berproses di BKD. "Itu ranah nya sudah ke BKD karena berat, kalau sudah selesai baru ke kita, tapi kalau sanksi disiplin sedang dan ringan itu ke kita lah, sifatnya masih pembinaan," pungkasnya.(afm)
Pelantikan DPC HKTI se-Provinsi Jambi Sukses Digelar, SAH Sukses Konsolidasi Petani Daerah
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Kejati Jambi Turunkan 69 Jaksa Dalam Pengamanan Pemilu Tahun 2024
Prof Asad Isma Lolos Berkas, Ini 6 Calon Rektor UIN STS Jambi Setelah Penjaringan Kedua


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



