JAMBERITA.COM - Alat peraga melanggar yang saat ini masih belum ditertibkan oleh Bawaslu tidak bisa dikenakan pasal pidana untuk kampanye diluar jadwal. Padahal alat peraga itu sudah mencakup bagian dari kampanye.
"Kampanye diluar jadwal itu seperti rapat umum yang dilakukan tidak pada jadwal yang sudah ditentukan. Itu baru bisa dikenakan pasal pidana kampanye diluar jadwal," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman ketika ditemui di ruangannya, Kamis (9/11/2023).
Ia menyebutkan, hal yang terjadi saat ini adalah kampanye diluar masa kampanye. Untuk pelanggaran ini sanksinya adalah administrasi. Hal itu sudah dilakukan seperti pihaknya melakukan penertiban.
"Selain itu ada surat teguran. Atau bahkan dilimpahkan ke lembaga lain untuk memutuskan sanksi yang diberikan. Untuk pidana tetap melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU," tandasnya.(am)
Kajati Jambi Lantik Ridwan Ismawanta jadi Kepala Kejaksaan Negeri Tebo
Dukung Program KI Tahun 2024, Komisi I DPRD Provinsi Jambi: Kinerja Harus Ditingkatkan
Jelang Akhir Tahun, Harga Sejumlah Komoditi di Jambi Melonjak Naik
3.616 Personil Diturunkan Untuk Pengamanan Piala Dunia U-17 di Jakarta
Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Tanjabtim, Romi Raih Penghargaan dari Wapres RI



