JAMBERITA.COM- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi kembali menggelar sidang perkara Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 6 orang saksi.
Adapun para saksi ini yaitu, Parlagutan Nasution, Sofyan Ali, Muhammadiyah, Syopian, Ismet Kahar, Zainal Abidin.
Dalam persidangan kali ini, saksi Zainal Abidin menyebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan anggota dewan DPRD Provinsi Jambi dalam suap uang ketok palu yang belum ditahan oleh KPK.
Dalam keterangannya saksi menanggapi keterangan yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri beberapa waktu tentang jumlah tersangka dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.
"Jadi saya menanggapi keterangan Ali Fikri, beliau pernah menyampaikan dalam keterangan persnya terkait 28 anggota DPRD yang menjadi tersangka suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Sementara kami yakin tidak, Masih ada itu," tegasnya dalam persidangan.
Kemudian saksi menyebutkan bahwa itu semua rekayasa yang dibuat oleh KPK. "BAP, kawan-kawan diulang-ulang, dibolak-balik,diganti dan saksi-saksi lengkap kok," ucapnya.
Ia meyakini bahwa yang seharusnya menjadi tersangka dalam kasus ini bukan berasal dari fraksi Demokrat.
"Yang kami ketahui satu orang, dalam pemeriksaan awal sudah mengakui kok dalam perjalanan diubah, sudah tidak benar itu," ungkapnya.
Saksi kembali menegaskan bahwa mereka meminta keadilan didalam persidangan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.
"Kami minta satu saja keadilan, terutama Majelis Hakim yang notabene adalah wakilnya tuhan di dunia ini, jadi kami minta samakanla itu saja," pungkasnya.(Tna)
Fakta Terbaru Kasus Bank Jambi Terkuak Pada Persidangan, Saksi Sebut Banyak Manipulasi
Hasani Hamid Cs Terdakwa Suap Ketok Palu Jalani Sidang Perdana
JPU KPK Tuntut Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar 4 Tahun Penjara
Zumi Zola Sebut Permintaan Anggota Dewan Sempat Dibahas Secara Internal


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


