JAMBERITA.COM - Partai politik saat ini sudah diharuskan membuat rekening dana kampanye. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan dana kampanye bisa diaudit dan sesuai dengan ketentuan.
Saat ini, baru ada 3 partai yang sudah menyerahkan rekening dana kampanye. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno ketika ditemui diruang kerjanya.
"Per 24 Oktober sudah ada 3 partai serahkan rekening dana kampanye. Partai itu adalah PDI Perjuangan, PKS, dan Perindo," katanya, Kamis (2/11/2023).
Ia menyebutkan, meski baru 3 partai serahkan rekening dana kampanye, hampir rata-rata partai politik sudah sampaikan surat permohonan ke KPU untuk pembuatan rekening kampanye.
"Tetap batas akhir pembuatan rekening dana kampanye itu pada 27 November. Hal ini juga berlaku untuk calon DPD RI," tandasnya. (am)
Putra Jefri Pardede, Arnold Yosep Pardede Maju DPRD Kota Jambi: Muda, Siap Berjuang di Parlemen
Silaturrahmi Dengan Kader, PKB Jambi Fokus Menangkan Anies-Muhaimin
Ini Jumlah NPHD Pilkada Serentak se Provinsi Jambi, 11 Kab/Kota Belum Tandatangan
Refleksi Sumpah Pemuda, Edi Purwanto Bahas Pendidikan ke Dosen hingga Ajak Majukan SAD di Jambi
Pengganti Nurhayati dan Hasani Hamid Dilantik, Edi Purwanto: Jaga Citra DPRD Provinsi Jambi
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


