JAMBERITA.COM - Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (10/10/23).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Safroni ini beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Menurut informasi yang diterima awak media ini, akan ada lima orang yang diminta untuk jadi saksi untuk sidang eks Direktur Bank Jambi Yunsak El Halcon.
Selain memberikan keterangan saksi untuk Yunsak El Halcon para saksi ini juga akan jadi saksi untuk dua terdakwa lainnya yaitu Dadang Suryanto dan Andri Irfandi.
Adapun para saksi-saksi ini yaitu Etriya, SE, MM, Endang Purwati, Ahmad Taufik Ridho, Riza Roziani dan Kurnia Irian.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi nanti sudah ada 50 orang yang bakal digali keterangannya.
"Total saksi yang ada BAP, nanti kita pilah siapa yang akan hadir di persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi Albert Roni.
Kata dia pihaknya akan mempertimbangkan Mantan Direktur Utama Bank Jambi Ahmad Yani untuk dijadikan saksi dalam persidangan selanjutnya.
"Kita akan pertimbangkan Mantan Direktur Utama Bank Jambi untuk bersaksi dalam persidangan, sebab dalam perkaea ini terdakwa Yunsak El Halcon menjabat sebagai Direktur Pemasaran," tuturnya. (Tna)
Belasan Remaja di Jambi Terjaring Operasi KRYD, Satu Diantaranya DPO
Kapolda Jambi Ikuti Rakorsus Peningkatan Penanggulangan Karhutla
Konsolidasi Gerindra Sungai Penuh, SAH Instruksikan Pertahankan Kemenangan Mutlak Prabowo di Pilpres
Konflik Lahan PT FPIL dengan Warga Dusun Pematang Bedaro Berakhir Damai
Percepat Penurunan Stunting, BKKBN Jambi Gelar Pertemuan Optimalisasi Kampung Keluarga Berkualitas
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan


