KI Kabulkan Sebagian Permohanan Informasi Advokat Adipati VS BPN Tanjabtim



Senin, 09 Oktober 2023 - 12:17:10 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali melakukan sidang ajudikasi atas Permohonan Sengketa Informasi antara Advokat Adipati & Partner Law melawan BPN Kabupaten Tanjab Timur dengan Nomor Register 011 /VIII/KIP-JBI/PSI/2023 digelar pada Senin (09/10) dengan agenda sidang pembacaan putusan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi dan didampingi Siti Masnidar sebagai anggota majelis komisioner. Dibagian awal ketua majelis komisioner yang membacakan setelah itu secara bergiliran.

Setelah membaca duduk perkara, kronologi,alat bukti, keterangan pemohon dan termohon, pertimbangan hukum dan fakta hukum di persidangan majelis komisioner memutus untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan informasi yang diminta tersebut adalah informasi yang bersifat terbuka serta memerintahkan termohon untuk memberikan sebagaian informasi yang diminta pemohon tersebut.

 Putusan ini bersifat final dan mengikat dan salinan putusannya akan diberikan ke para pihak maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pembacaan putusan ini.

Bagi para pihak yang tidak menerima hasil putusan ini, dapat menempuh upaya hukum banding ke PTUN setelah 14 ( empat belas) hari sejak diterimanya putusan ini.(*)



Artikel Rekomendasi