JAMBERITA.COM - Citra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali tercoreng akibat ulah Oknum PNS inisial JH di Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) dengan kasus dugaan pornografi.
Akibat perbuatannya kini JH, harus berurusan dengan pihak kepolisian dan ditahan di Rutan Polresta Jambi. Ia ditangkap atas dugaan UU PornografiIa ditangkap karena mengirim foto kelamin ke mahasiswi di Jambi.
"Benar (ada penangkapan). Iya PNS Provinsi. Iya (Bagian Protokol)," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu.
Informasi yang berhasil dihimpun pelaku ditangkap pada Senin (18/9/2023) malam di Rumah nya. Pelaku dilaporkan korban pada 11 September 2023 lalu karena mengirm foto alat kelamin laki-laki.
"Dugaan sementaranya itu terkait UU Pornografi. Kita ada terima laporan polisi dari korban yang pada tanggal 11 September kita terima. Kalau tersangka mengirimkan foto-foto pornografi miliknya," ungkapnya.
Atas hal itu, korban yang diketahui mahasiswi berusia 23 tahun itu merasa dilecehkan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku. "Korban merasa dirugikan dan dilecehkan sehingga melapor," jelasnya. Belum diketahui pasti hubungan antara pelaku dan korban.
Selanjutnya, Kepala Biro Adpim Edi Kusmiran ketika dikonfirmasi terkait dengan dugaan kasus yang melibatkan anak buah nya itu, mengaku tidak tahu."Belum tahu saya, siapa. Ini saya masih diluar," jawabnya ketika dihubungi jamberita.com.(afm)
UNJA Bedah Isu Ekosistem Ekonomi Digital: Masyarakat Harus Paham Regulasi dan Risiko Pinjol
Pengwil Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Jambi 2026-2030 Dilantik
Cik Bur Gugat Partai Demokrat, Kuasa Hukum Sebut Terkait Pergantian Wakil Ketua DPRD
Sidang Perdana Gugatan Cik Bur ke Demokrat digelar 16 Oktober 2023
Kasus Gagal Bayar pada Bank Jambi, JPU Optimis Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim

