Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan kemudahan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan mengurus paspor dengan memberlakukan tarif Rp0 dengan ketentuan sebagai berikut.
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
INFOGRAFIS: Kementerian PUPR rampungkan 87 PSN dalam sewindu


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



