JAMBERITA.COM- Muhammad Ikbal (20) menjadi korban tersengat aliran listrik di gardu milik PLN yang berlokasi di pasar Mayang Sari, Kota Jambi.
Menanggapi kejadian tersebut advokat Firmansyah dan rekan bersama perwakilan PLN UP3 Jambi pada kemarin, hari Selasa 15 Agustus 2023 mendatangi rumah saudara Muhammad Ikbal untuk melihat kondisi terkini dirinya.
Menurut informasi dari keluarga korban yang disampaikan oleh Advokat Firmansyah mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi 16 Juli 2023, dimana menurut keterangan keluarga ini murni kesalahan dan kelalaian dari diri Ikbal sendiri.
Kedatangan advokat bersama pihak perwakilan PLN UP3 Jambi dengan tujuan untuk duduk bersama menjelaskan persoalan tersebut.
"Peristiwa Minggu pagi 16 Juli, itu Ikbal sendirilah yang lalai karena ada sesuatu hal jadi terburu-buru berlari sampai memasuki gardu listrik milik PLN dan tak sengaja tersengat aliran listrik," katanya, melalui pesan WhatsApp.
Namun, Firmansyah menyebutkan kondisi Ikbal memang belum sepenuhnya pulih dan masih butuh perwatan medis.
Akan tetapi memilih untuk berdamai dan merawat Ikbal sampai pulih kembali. "Keluarga, akan merawat sendiri Ikbal dari lukanya dan tak akan memperpanjang permasalahan ini," pungkasnya. (Tna)
Hadiri Paripurna di DPRD, KI Jambi Apresiasi Pidato Jokowi Soal Pemimpin Harus Miliki Publik Trust
Berbusana Adat Tanimbar, Presiden Jokowi Sampaikan Pidato di Gedung Nusantara
Gubernur Jambi Jajaran Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden
Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, Edi Purwanto: Cita Cita Pembangunan Bangsa Harus Dilanjutkan
3.533 Narapidana di Jambi Dapat Remisi HUT RI, 20 Diantaranya Langsung Bebas
Diduga Membawa Obat Ilegal, Seorang WNA Ditahan Di Kantor Imigrasi Jambi



