JAMBERITA.COM- Sebanyak 3.533 narapidana di Jambi mendapatkan remisi HUT RI ke- 78, yang penyerahan secara simbolis akan dilakukan besok Kamis 17 Agustus 2023 setelah upacara pengibaran bendera merah putih.
Dari jumlah narapidana yang diusulkan tersebut, 20 orang narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.
Hal itu pun disampaikan oleh Kadivpas Kemenkumham Jambi, Aris Munandar.
"20 orang yang mendapatkan remisi langsung bebas ini merupakan usulan remisi dari beberapa Lapas, baik itu Lapas Bangko, dan Lapas Jambi," katanya, Rabu (16/7/23).
Namun Ia mengatakan masih ada kesempatan bagi lapas yang ada di Jambi untuk mengusulkan remisi. Batas waktunya sampai hari ini.
"Apabila hari ini, itu sudah ada putusan, dan kemudian ada eksekusi, lalu syarat- syarat lainnya terpenuhi pasti bisa diusulkan," jelasnya.
Untuk remisi di Lapas Jambi, disampaikan dia, dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi. Sementara, untuk Lapas lain, akan diserahkan oleh Wali Kota atau Bupati.
"Untuk di daerah itu sendiri, sesuai surat Kementerian Hukum dan HAM menyurati Gubernur agar penyerahan remisi dapat dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota," ucapnya.
Di Lapas Kelas IIA Jambi sendiri, dikatakan dia, mendapatkan usulan remisi paling banyak. Karena narapidana yang ada di Lapas Jambi ada sekitar 1500 orang.
"Di Lapas Jambi ini yang mendapatkan remisi ada 1028 orang, kita usulkan dan mudah-mudahan mendapat remisi. Kemungkinan remisi ini bertambah," pungkasnya. (Tna)
Diduga Membawa Obat Ilegal, Seorang WNA Ditahan Di Kantor Imigrasi Jambi
Hadiri Gebyar Penimbangan, Pengukuran Balita Serentak, Yuslidar: Ini Contoh Yang Baik
Sosialisasikan Germas, SAH Sukseskan Transformasi Kesehatan Berjalan Sesuai Target
Sambut HUT RI, Kapolda Jambi Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sungai di Tungkal
Akui Terima Rp200 Juta, Sofyan Ali Sebut Langsung Kembalikan Uang Pasca OTT
Mohon Doa Rakyat Jambi, SAH Tegaskan Prabowo Presiden Jihad Politik Gerindra Untuk Keadilan

