Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Perawat di Jambi Dipecat



Senin, 14 Agustus 2023 - 15:40:34 WIB



Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBERITA.COM- Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi magang yang dilakukan oleh Aparat Sipil Negara (ASN) yang berkerja di RSUD Raden Mattaher Jambi oknum perawat (BP) diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Terhitung yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada tanggal 26 Desember 2022,"kata Kabid Disiplin, BKD Provinsi Jambi, Haryanto saat dikonfirmasi Jamberita.com melalui pesan WhatsApp, Senin (14/8/23).

Haryanto menjelaskan status ASN saudara (BP) telah diberhentian sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Pengadilan Negeri Jambi sesuai PP 11 tahun 2017 pada tanggal 26 Desember 2022. 

Didalam PP 11 tahun 2017 dijelaskan, PNS yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terhitung tanggal tersebut diberhentikan sementara dari PNS nya, sampai dengan adanya SP3 atau ketetapan pengadilan incraht terhadap kasusnya. 

"BP, telah ditetapkan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhkan hukuman kurungan selama 1 tahun 5 bulan.

Setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman tersebut, atau dinyatakan bebas BKD akan meminta pertimbangan teknis pengaktifan kembali sebagai PNS," jelasnya.

Namun lebih lanjut Haryanto menyebutkan atas pertimbangan teknis tersebut apakah disetujui untuk aktif kembali atau diberhentikan sepenuhnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sekiranya disetujui untuk diaktifkan kembali, setelah aktif yang bersangkutan akan diproses hukuman disiplinnya oleh Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemerintah Provinsi Jambi. Sekiranya pengaktifan yang bersangkutan ditolak, yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai PNS," tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya pada 09 Agustus 2023 lalu, dalam sidang yang dilakukan di PN Jambi yang dipimpin oleh Ronald Salnofri. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa (BP) dengan masa tahanan 1 tahun 5 bulan atas perbuatannya.

Dan terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik dan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 20221 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Tna)



Artikel Rekomendasi