SK Pjs Rektor Unbari Digugat, dari Soal Cacat Wewenang sampai Penundaan Gaji Dosen



Sabtu, 29 Juli 2023 - 12:59:54 WIB



JAMBERITA.COM- Sidang Perkara Nomor 289/G/2023/PTUN Jkt antara Yayasan Pendidikan Jambi, dkk melawan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) kembali bergulir pada Kamis, 27 Juli 2023. 

Perkara ini adalah gugatan terhadap Surat Perintah Mendikbudristek Nomor: 0307/E.E3/KP.07.00/2022 (SP Pjs Rektor) yang pada pokoknya memerintahkan Prof. Dr. Herri, S.E., MBA untuk menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Universitas Batanghari (UNBARI).

Sidang tersebut telah memasuki pemeriksaan persiapan ketiga dengan agenda perbaikan gugatan dan surat kuasa. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. selaku kuasa hukum para penggugat buka suara atas gugatan ini. 

“SP Pjs Rektor telah digunakan oleh addresat-nya untuk bertindak sewenang-wenang dalam pengelolaan UNBARI. SP tersebut melimitasi jabatan Pjs Rektor hingga pengangkatan rektor definitif. Namun faktanya, sejak pelantikan rektor di hadapan Senat UNBARI pada 27 Maret 2023 lalu, Pjs. Rektor masih enggan meninggalkan jabatannya. Terlebih Pjs. Rektor memperkeruh polemik UNBARI dengan menunda gaji 18 dosen sekaligus mengancam puluhan dosen dan tenaga kependidikan, menyalahi ketentuan penulisan jabatan yang tertera pada ijazah para alumni, serta mendegradasi otonomi pendidikan tinggi”, ujar Senior Partner INTEGRITY _Law Firm_ ini.

Menurut Denny, perkara ini bukan sekadar problem hukum an sich, akan tetapi telah menyentuh aspek tridharma perguruan tinggi yang dipikul Unbari. Gugatan terhadap SP Pjs Rektor merupakan ikhtiar yang sangat serius guna memastikan seluruh civitas akademik UNBARI.

Baik yang menempuh pendidikan sebagai mahasiswa maupun mereka yang meniti karir sebagai tenaga pengajar atau dosen dapat melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

“Klien kami YPJ sangat menyayangkan sikap Mendikbudristek yang membiarkan bawahannya, Pjs Rektor melanggar berbagai ketentuan otonomi perguruan tinggi dan Statuta UNBARI, dan bahkan melewati masa jabatannya sendiri. Tindak tanduk Pjs Rektor sebagai pimpinan kampus telah mencoreng nama baik Unbari, bertindak dzalim dengan menjuluki puluhan dosen dengan sebutan pembangkang, serta mengedarkan ancaman sanksi berat kepada segenap insan UNBARI," sambung Wamenkumham 2011-2014 ini.

Muhammad Raziv Barokah, Kuasa Hukum YPJ lainnya menambahkan, dari kacamata hukum, pembiaran oleh Mendikbudristek atas tindakan Pjs. Rektor adalah salah satu pintu masuk untuk menggali kecacatan substansi keputusan TUN. 

SP Pjs Rektor tidak dilaksanakan sebagaimana maksud dan tujuan penerbitannya, antara lain pertama masa jabatan Pjs Rektor hanya sampai rektor definitif dilantik, kedua Pjs Rektor bertugas menyelesaikan hal-hal yang bersifat mendesak, dan ketiga penetapan kebijakan strategis setelah berkonsultasi kepada Menteri melalui Dirjen Dikti. 

Faktanya, tiga perintah dalam SP tersebut dilanggar semua oleh Pjs Rektor dan Mendikbudristek pun tidak mencabut SP ini. 

“Tentu kami berharap Majelis Hakim Pemeriksa Perkara mampu mempertimbangkan secara bijak seluruh argumen serta fakta-fakta yang nantinya akan terungkap di persidangan," kata Raziv.

"Bahwa sekali lagi, perkara ini tidak hanya menyoal status jabatan Pjs Rektor, namun juga meliputi dimensi kelembagaan UNBARI sebagai PTS dengan otonominya serta pelaksanaan tridharma perguruan tinggi,” tambah Raziv.

Bersama YPJ, Penggugat dari unsur dosen dan tenaga kependidikan (tendik) pun juga turut tergabung dalam perkara ini. 

Mengingat luasnya dampak yang ditimbulkan SP Pjs Rektor, atas dasar kepedulian terhadap penyelenggaraan pendidikan di UNBARI, kedua unsur ini pun ikut andil dan berikhtiar dalam perjuangan tersebut.

Di kesempatan terpisah, pada hari Rabu 26 Juli 2023, telah dilaksanakan sidang mediasi di pengadilan negeri Jambi antara Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) selaku penggugat dan YPJ selaku tergugat. 

YPBJ yang diketuai oleh Husin Syakur tidak kunjung hadir meskipun mediasi sudah molor hampir 3 jam dari waktu yang ditentukan.

Mediator Budi Chandra Permana yang memimpin jalannya mediasi memperingatkan YPBJ untuk hadir secara langsung dan tidak diwakilkan pada mediasi selanjutnya.

Jika kembali mangkir, mediator akan menyatakan YPBJ sebagai penggugat yang tidak beriktikad baik untuk dilaporkan ke hakim pemeriksa perkara. Mediasi selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023.

 Berbeda dengan Penggugat, pihak tergugat lebih menunjukkan itikad baik dengan kehadiran langsung Ketua Umum YPJ Camelia Puji Astuti dan Sekretaris Retno Maria Palupi, yang didampingi Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H. dan Muhammad Rizki Ramadhan, S.H. selaku penasihat hukum dari INTEGRITY _Law Firm_.

“Kami Yayasan Pendidikan Jambi telah hadir di pengadilan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Semoga apa yang terjadi pada Universitas Batanghari pada hari ini segera selesai dan kami sebagai yayasan yang telah mengelola kampus semenjak tahun 1977 tidak lagi diganggu dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi”, kata Camelia. (Tna)



Artikel Rekomendasi