JAMBERITA.COM– Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis penjara empat tahun terhadap empat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Adapun empat orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017- 2018 yaitu M Juber, Poprianto, Ismed Kahar dan Tartiniah.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Senin (24/7).
Dari putusan majelis hakim Tipikor Jambi, yang dibacakan Hakim Ketua, Budi Chandra, keempat terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta
"Menjatuhkan pidana, terhadap para terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Majelis Hakim.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.
Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan, koperatis dalam pemeriksaan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.
Sementata itu, Putra Iskandar Jaksa KPK sudah cukup puas akan putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara yang sesuai dengan tuntutannya.
"Dari putusan hakim tadi, Vonis majelis sama dengan tuntutan kita," ujarnya.
Jika dilihat dari pasal yang diterapkan terdakwa bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup atau paling ringan minimal empat tahun penjara.
"Namun karena keempat terdakwa ini membuka perannya dan peran terdakwa lainnya, dan mengakui perbuatan serta membayar uang pengganti sebagian besar meski ada sebagian kecil masih belum dibayar. Akhirnya dijauhi hanya pidana minimal saja," ucapnya.
Dari hasil sidang ini pihaknya akan melaporkan ke pimpinan, sementara untuk sikap atau langkah selanjutnya kita sama dengan sikap kuasa hukum terdakwa kita akan pikir pikir juga.
"Setelah ini kita laporkan ke pimpinan, nanti keputusan pimpinan seperti apa baru kita sampaikan setelah tujuh hari kedepan," pungkasnya. (Tna)
KPK Tahan Satu Orang Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi KN, Dalam Kasus Suap Ketok Palu
Viral Emak-emak Gerebek di Duga Basecamp Sabu, Ternyata Ini Penjelasan Polresta Jambi
Praperadilan Gagal Bayar Bank Jambi, Penyidik Tidak Libatkan BPK RI Dalam Penghitungan Kerugian Keua
Praperadilan Kasus Bank Jambi, Kuasa Hukum DS Nilai Ahli Maklumi Penyidik Tabrak Aturan


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



