JAMBERITA.COM - Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017- 2018 dengan terdakwa M. Juber, Poprianto, Tartiniah dan Ismed Kahar terpaksa harus ditunda.
Sejatinya sidang yang telah dijadwalkan Senin (17/7/23) itu beragendakan pembacaan putusan majelis hakim.
Menurut informasi penundaan sidang pembacaan putusan tersebut dikarenakan majelis hakim dalam keadaan sakit.
Sidang Kembali akan digelar Senin pekan depan dengan agenda pembacaan vonis terhadap empat politisi Golkar tersebut.(Tna)
Praperadilan Kasus Bank Jambi, Kuasa Hukum DS Nilai Ahli Maklumi Penyidik Tabrak Aturan
Praperadilan Kasus Bank Jambi, Ahli: SPDP, Sprindik dan Penahanan Terbit Bersamaan Cacat Yuridis
Berlagak Kantoran, Ini Tampang Pelaku Spesialis Bongkar Rumah di Jaluko, Kini Ditangkap Polisi
OJK : Ratusan Perkara Tindak Pidana di Sektor Keuangan P-21, Berikut Rincian Nya


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



