JAMBERITA.COM- Sidang praperadilan Gagal Bayar Medium Tern Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) kepada PT Bank Jambi periode 2017 - 2018 terus berjalan.
Hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jambi sidang kembali digelar dengan agenda kesimpulan baik dari termohon dan pemohon. Selasa (18/7).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Rio Destrado itu kedua belah pihak sepakat tidak membacakan kesimpulan, melainkan hanya memberikan berkas kesimpulan ke hakim tunggal.
Setelah persidangan, Penasehat Hukum DS, Riso Hutagalung mengatakan hasil kesimpulannya termohon terbukti tidak menjalankan putusan Mahkamah konstitusi nomor 130 PUU XIII 2015 tanggal 11 Januari 2017.
"Termohon tidak memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah mendalilkan hanya memberitahu secara lisan hal ini berarti termohon menjadi cacat hukum," katanya.
Kata Riso, selain itu termohon tidak mempunyai dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. "Dalam hal ini, termohon tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap klien kami," jelasnya.
Selain itu, termohon juga telah terbukti dalam penghitungan keuangan negara tidak dilakukan oleh BPK RI.
"Termohon terbukti dalam perhitungan kerugian keuangan negara tidak dilakukan oleh BPK RI," sebutnya.
Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Jum'at 21 Juli 2023 mendatang dengan agenda putusan hakim. (Tna)
Praperadilan Kasus Bank Jambi, Kuasa Hukum DS Nilai Ahli Maklumi Penyidik Tabrak Aturan
Praperadilan Kasus Bank Jambi, Ahli: SPDP, Sprindik dan Penahanan Terbit Bersamaan Cacat Yuridis
Berlagak Kantoran, Ini Tampang Pelaku Spesialis Bongkar Rumah di Jaluko, Kini Ditangkap Polisi


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



