JAMBERITA.COM- Dua Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Samrotunnajah Dan Gede Narayana hadir menjadi narasumber untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Jambi pada Kamis (20/7/2023).
Hadir pula mendampingi Ketua Komisi Informasi Jambi A Taufik Helmi dan Komisioner Zamharir dan Siti Masnidar.
Dalam materinya, Komisioner KI Pusat Samrotunnajah mengatakan jika keterbukaan informasi adalah amanah UU no 14 tahun 2008. Dimana dalam undang-undang ini diatur bagaimana penerapan keterbukaan informasi di badan publik.
"Bisa jadi Unja sudah menjalankan keterbukaan informasi. Namun bisa jadi pengelolaannya belum sesuai yang diinginkaan UU," katanya.
Mulai dari penyampaian daftar informasi publik baik nformasi publik berkala, informasi wajib tersedia setiap saat dan informasi serta merta.
Informasi berkala termasuk didalamnya laporan program, laporan harta kekayaan pejabat di badan publik hingga laporan keuangan. "Laporan berkala ini yang harus diupdate minimal 6 bulan sekali," katanya.
Sementara itu, Kabag Humas Unja M Farisi mengatakan jika pihaknya sengaja mengundang KI Pusat sebagai ikhtiar untuk memastikan keterbukaan informasi di Unja. "Kamk menargetkan agar unja bisa mendapatkan predikat informatif," harapnya.(adm)
Kunci Sukses SAH Bangun Sinergitas dan Komitmen Bersama Pengawasan Obat dan Makanan
Kajati Hadiri Puncak Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu Jambi
Usai Menghadiri Peringatan 1 Muharram, Ratu Munawaroh Dihadang ?
Ratu Munawaroh Maknai 1 Muharram dengan Jadi Pribadi yang Lebih Baik, Ini Pesannya


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



