JAMBERITA.COM- Tim Opsnal Polsek Kotabaru, Kota Jambi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mobil truk Hino BH 9755 CI di Jalan Marsda Surya Dharma, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dua pelaku pencurian mobil truk tersebut berinisial T (40) warga Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dan berinisal KHAI (44) warga Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kapolsek Kotabaru, Kompol Pamenan mengatakan aksi pencurian mobil truk ini terjadi pada hari Minggu 18 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.
"Kejadian ini bermula saat korban memarkirkan mobil truk miliknya yang rusak disamping kontrakannya," katanya, Rabu (19/7).
Kompol Pamenan menerangkan mobil truk yang diparkirkan disamping kontrakannya itu padahal dalam kondisi rusak dan tidak bisa dihidupkan.
"Korban ini sudah berusaha mencari mobil truk di seputaran lokasi, namun tidak ditemukan," sebutnya.
Tak kunjung ditemukan, kemudian pemilik mobil truk itu bernama Mulya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabaru.
Setelah itu, kedua pelaku ini berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Kotabaru saat sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Marsda Surya Dharma, Kota Jambi pada hari Selasa (18/8).
Penangkapan ini terungkap saat tim Opsnal Polsek Kotabaru melihat salah satu lokasi bengkel mobil terdapat kepala mobil truk.
Setelah di cek ternyata terdapat kecocokan nomor mesin dengan kepala mobil truk tersebut.
Ternyata, pelaku ini setelah mencuri langsung mempreteli mobil truk tersebut menjadi beberapa bagian dan dititipkan di sejumlah tempat penjualan barang bekas di Provinsi Jambi.
Sedangkan, kepala mobil truk tersebut ingin dititipkan ke bengkel mobil dengan maksud hendak di cat dan dijual kembali.
"Jadi kami itu curiga dengan kepala mobil truk yang berada di salah satu bengkel. Lalu petugas mencocokkan dengan STNK dan menanyakan kepada pemilik bengkel punya siapa, al hasil kedua pelaku pencurian ini bisa ditangkap," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 Unit Mesin Mobil yang sudah di pretel dengan Nosin : W04TDRJ61201, 1 bak mobil truk Hino warna hijau dan 1 lembar STNK asli atas nama M. Ali.
Atas perbuatannya, kedua pencurian ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Tna)
Kajati Hadiri Puncak Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu Jambi
Usai Menghadiri Peringatan 1 Muharram, Ratu Munawaroh Dihadang ?
Ratu Munawaroh Maknai 1 Muharram dengan Jadi Pribadi yang Lebih Baik, Ini Pesannya
Bassist Five Minuts Setelah Konser, Kini Masih di Jambi Silaturahmi Dikediaman Alm Zoerman Manap


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



