JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali melakukan sidang ajudikasi atas penyelesain sengketa informasi yang diajukan Lembaga Gerakan Masyarkat Anti Korupsi melawan Pj.Bupati Tebo dengan Register Nomor : 002/III/KIP-JBI/PSI/ 2023 pada Senin ( 22/05).
Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi Selaku Ketua Majelis Komisioner, Almunawar dan Zamharir sebagai anggota.
Ahmad Taufiq Helmi (ATH) menjelaskan bahwa sidang ajudikasi yang dilakukan hari ini agendanya pembacaaan putusan, setelah mengdengar duduk perkara,barang bukti, kesimpulan dari para pihak dan pertimbangan hukum serta fakta persidangan Majelis Komisioner akhirnya memutuskan untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Karena informasi yang diminta adalah informasi yang bersifat terbuka.
Almunawar Anggota Majelis yang lain meminta Termohon untuk memberikan informasi tersebut dalam waktu 14 hari.
Lebih lanjut Zamharir anggota majelis mengatakan putusan ini fnal dan mengikat jika para pihak ada yang tidak puas dapat mengajukan upaya banding.(adm)
Dipimpin Abdullah Sani, Pemprov Jambi Gelar Upacara Peringati Hari Kebangkitan Nasional
Tiga PJ Bupati di Jambi Bakal Dilantik Senin ini, Dua Daerah Tetap, Satu Diganti
Pesan Edi Purwanto untuk Ikawangi : Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung
Sukses Bersinergi, SAH Edukasi Obat dan Makanan Bersama Balai POM Jambi
Varial Adhi Putra di Wisuda, Sandang Gelar Doktor Pendidikan di UNJA, Gubernur : Saya Bangga


Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Yamin: Kami Terbuka pada Masukan, Anggota Salah Akan Ditindak Tegas

