JAMBERITA.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jambi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, Yunsak El Halcon.
Diketahui Direktur Utama PT BPD Jambi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi gagal bayar surat utang jangka menengah atau Medium Tern Note (MTN) PT Sun Prima Nusantara.
"Kita Pemprov Jambi menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Sudirman Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, pada Rabu (10/5/23).
Sudirman hanya berharap dan mendoakan semoga Yunsak El Halcon beserta keluarga diberi kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi seluruh proses dalam kasus ini.
"Dapat menjalankan semua ini dengan tabah dan sabar," sebutnya.
Sudirman juga menghimbau kepada masyarakat tidak perlu ragu dan tidak perlu was-was dengan persoalan di Bank Jambi sebab Komisaris Utama PT BPD Jambi telah menyampaikan bahwa keuangan bank Jambi sehat dan sistem berjalan seperti biasa.
Oleh karenanya nasabah bank Jambi tidak perlu was-was, tidak perlu menarik dana besar-besaran. "Dana tersedia insyaAllah, masyarakat dapat terlindungi," pungkasnya. (Tna)
Gaji dan THR Tidak Bayar, Puluhan Karyawan PT. RKK Datangi Kantor Gubernur Jambi
SAH Minta Pemda Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pasca Lebaran
Ketua DPRD Provinsi Jambi Sebut Ada 2 Cara Atasi Kemacetan Angkutan Batubara
Angkat Tagline Haji Ramah Lansia, Begini Persiapan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


