JAMBERITA.COM - KPU Provinsi Jambi sudah melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal calon DPD RI untuk pemilu 2024. Dalam pleno tersebut, diputuskan 19 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (ms).
"19 bakal calon setelah dilakukan verifikasi faktual tahap kedua dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan tersebar di 50 persen wilayah," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, Rabu (12/4/2023).
Ia menyebutkan, ada 1 bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms). bakal calon tersebut adalah Edison yang sebelumnya juga dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Untuk sebaran dukungan sebenarnya sudah selesai. Hanya saja dukungan minimal tidak terpenuhi. Dengan ini ada 26 bakal calon yang bisa mendaftarkan diri sebagai calon DPD RI," sebut Mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur itu.
Sekedar ulasan, pada awal proses penyerahan dukungan, pada verifikasi faktual pertama hanya ada 7 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan pada verifikasi kedua ada 19 bakal calon. Ada 26 bakal calon yang bisa maju tergantung dari proses pendaftaran nanti. (am)
Breaking News: Ini 20 Besar KPU 7 Kabupaten Dalam Provinsi Jambi
Buka Bersama PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Edi P : Islam Mengajarkan Kita Saling Tolong Menolong
Ramadan Berkah, Nasta Gandeng Wahdah Islamiyah Bagikan Sembako hingga Alquran ke Kaum Duafa
Ade Erma Suryani Bawa Program Beasiswa Gratis Ke Masyarakat Desa Sakean Muaro Jambi
Silaturahmi dan Berbagi di Bulan Ramadan, Abun Yani Turun ke Desa Sakean, Ini Pesan nya


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



