Oleh: Camilla putri zulfa*
Pembiayaan syariah adalah praktik penyediaan barang atau uang yang dilakukan dengan penerapan prinsip syariat Islam. Kesepakatan yang terbentuk antara nasabah dan pihak lembaga pembiayaan syariah mencakup tagihan atau jangka waktu pengembalian dengan imbalan bagi hasil.
Lembaga pembiayaan syariah juga menerapkan sistem akad syariah dalam menyalurkan pendanaan kepada masyarakat umum. Karena berlandaskan hukum Islam, seluruh jenis pembiayaan wajib merujuk Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
DSN menerbitkan fatwa tentang penerapan prinsip syariah dalam hal keuangan yang sejalan dengan ketetapan hukum Islam. Prinsip syariah menekankan bahwa semua transaksi yang dilakukan tidak menerapkan bunga sehingga tidak menimbulkan riba.
Pertama, perlu kita ketahui bahwa lembaga pembiayaan adalah lembaga keuangan non-bank yang berfokus pada penyediaan barang modal dan dana. Artinya, tidak ada penarikan dana atau menghimpun dana langsung dari masyarakat. Nasabah tidak perlu menyetorkan sejumlah dana ke lembaga pembiayaan. Jadi, tidak ada layanan berupa tabungan, deposito, maupun giro.
Sejalan dengan perkembangan bisnis syariah, lembaga pembiayaan syariah pun mulai bermunculan. Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis tahun 2013 mengenai Perkembangan Keuangan Syariah, mengungkapkan keberadaan dua lembaga pembiayaan yang mengikuti prinsip syariah, yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan syariah.
Kedua, kegiatan pembiayaan syariah memakai kerangka hukum dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2014 yang mengatur Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.
Menurut saya,pertanyaan ini dapat dijawab dengan mendatamanfaat pembiayaan secara syariah bagi beberapa pihak.
1. Pihak nasabah
Pembiayaan ini bisa menjadi kesempatan bagi nasabah untuk:
Mengembangkan usaha dengan pembiayaan yang sesuai hukum Islam.
Bisa memilih berbagai jenis pembiayaan sesuai kemampuan dan kebutuhan.
Dapat menikmati pembiayaan mengikuti syariat tanpa mengeluarkan biaya ekstra.
Jangka waktu pengembalian fleksibel dan mengikuti kemampuan nasabah.
2. Pihak lembaga pembiayaan syariah
Bagi lembaga pembiayaan syariah, manfaat yang akan diperoleh meliputi:
Memperoleh hasil timbal balik, seperti margin keuntungan, bagi hasil, dan pendapatan sewa
Membantu lembaga pembiayaan memasarkan produk lain.
Menambah keuntungan lembaga pembiayaan.
3. Pihak pemerintah
Negara juga turut diuntungkan dengan meningkatnya pembiayaan syariah, seperti:
Pertumbuhan sektor riil karena dana tersebut langsung terdistribusikan kepada pihak yang benar-benar menjalani usaha.
Terjadi peningkatan pendapatan masyarakat yang berimbas pada bertambahnya pemasukan dari sektor pajak.
Alat pengendali moneter sehingga nilai uang menjadi stabil.
Inilah yang menjadi alasan perlu nya pembiayan Syariah,semoga pembaca dapat memahi penjelasaan ini.
Keunggulan Asuransi Syariah Dibanding Asuransi Konvensional, Dalam Jaminan Finansial Bagi Nasabah?
Penerapan Bunga, Sistem Bagi Hasil Dalam Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah
Penetapan Hasil Seleksi Calon Komisioner KPU Provinsi Jambi Nol Keterwakilan Perempuan
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

