JAMBERITA.COM - Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kab. Muaro Jambi, Selasa (7/3/23).
Kegiatan dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo dan berhasil mengamankan 4 orang diduga pelaku ilegal drilling.
Kabid Humas melalui, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, penangkapan dilakukan saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan didapatkan terduga pelaku illegal drilling terdiri dari 4 orang," ungkapnya.
Keempat pelaku SE ( 31) warga Mestong, RO (37) warga Bahar selatan, DS (51) Bahar Selatan dan ES (26) warga Penukal Utara. Selanjutnya para pelaku dan alat yang digunakan serta hasil dari kegiatan penambangan minyak tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*/afm)
Semangat HUT ke-81 RI, Bupati Fadhil Arief Komitmen Selaraskan Pembangunan dengan Arahan Pusat
Akademisi UNJA Soroti Layanan PDAM Muaro Jambi, Terlebih di Unit Mendalo : Bupati, Evaluasi Total
Dosen UNJA Latih KWT Legok Sulap Jamur Tiram Jadi Bakso Bernilai Ekonomi
Polda Jambi Amankan Satu Unit Panther di Duga Modifikasi Tangki Untuk Isi Bio Solar
Terjaring Razia, Sepasang Kakek Nenek di Jambi Positif Narkoba Jenis Amphetamine
Polda Jambi Tangkap Polisi Gadungan, Modus Pikat Mahasiswi Via Medsos, Lalu Memeras
Gubernur Al Haris Gelar 'Gebyar Majardika' 10.000 Bendera Merah Putih Berkibar di Gentala Arasy


