Baru Dilantik, Kajari Merangin Sikat Dugaan Korupsi Dana Desa Koto Renah Merangin



Rabu, 08 Maret 2023 - 15:37:48 WIB



JAMBERITA.COM - Baru sepekan jadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin, Tri Widodo resmi langsung sikat pelaku DE dugaan korupsi Dana Desa Koto Renah, masa jabatan 2016-2021.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan, berdasarkan keterangan Pers Kejari Merangin Senin (6/3/12023) lalu, bahwa DE selama menjabat diduga melakukan penyimpangan terhadap APBDes Koto Renah senilai Rp. 1.093.304.340,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah).

"Tersangka DE akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ungkapnya. 

Tersangka diancam 20 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.(*/afm)



Artikel Rekomendasi