JAMBERITA.COM - Baru sepekan jadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin, Tri Widodo resmi langsung sikat pelaku DE dugaan korupsi Dana Desa Koto Renah, masa jabatan 2016-2021.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan, berdasarkan keterangan Pers Kejari Merangin Senin (6/3/12023) lalu, bahwa DE selama menjabat diduga melakukan penyimpangan terhadap APBDes Koto Renah senilai Rp. 1.093.304.340,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah).
"Tersangka DE akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ungkapnya.
Tersangka diancam 20 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.(*/afm)
Dokter Spesialis RS Raden Mattaher Jambi Temui Gubernur Al Haris Sampaikan Aspirasi Ini
Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi Fasilitasi Kesiapan Peningkatan Pelayanan KB
Dukung Penurunan Stunting, Korem 042/Garuda Putih Terima Penghargaan dari BKKBN
Aamiin ! SAH Doakan Masyarakat Jambi dapat Keberkahan Nisfu Syaban
Warning Penyakit Menular, SAH Gelar Sosialisasi UU Kekarantinaan Kesehatan
Dominasi Astra Honda Raih Podium Tertinggi di Seri Perdana Kejurnas Mandalika


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



