JAMBERITA.COM- Begitu terkejut nya Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi setelah mendengar pernyataan bahwa jalan alternatif yang dibangun dengan menggunakan Dana APBD Perubahan Provinsi Jambi TA 2022 sebesar Rp50 Miliar (M) akan digunakan untuk mobilitas angkutan Batubara.
"Jalan di bulian itu kedepan nya akan digunakan untuk mobilitasasi Batubara, disitu saya menolak keras, kesepakatan terdahulu di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi dengan menyetujui anggaran itu untuk mengurai kemacetan, bukan dilalui mobil batubara, karena APBD uang Rakyat," ungkap politisi Gerindra Abun Yani setelah rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi di Gedung DPRD, (2/3/2023) kemarin.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Batanghari Muaro Jambi tersebut, sesuai dengan aturan main, dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 sangat jelas. Pertama pada pasal 91 ayat 1 Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menggunakan jalan pertambangan.
"Terus pasal 2 nya lagi, dalam pertambangan sebagaimana dimaksud ayat 1 tadi, ya Pemegang IUP yang membangun jalan tersebut atau pihak lain yang memiliki jalan pertambangan. Artinya tidak ada satu pasal pun dana APBD, dana rakyat dibangun untuk jalan pertambangan, satu persatu tidak ada," tegasnya.
Baca Juga : 9/CSR Rp3,9 M Perusahan Tambang Batubara ke Pemprov Jambi Dinilai Pembohongan Publik, DPRD : Itu Omong Kosong
Abun Yani menyatakan, kalau seandai jalan alternatif tersebut tetap dipaksakan untuk menjadi angkutan Batubara, dengan alasan mengatasi kemacetan dan sebagainya, artinya ini sebuah pembohongan publik."Saya kecewa, saya mengusulkan batubara ini masalah yang sangat krusial, harus ada pansus. Alasannya, katanya, macet ada sebagainya ya kan, jalan alternatif itu kalau digunakan untuk batubara, saya nggak Ridho," tegasnya.
Abun Yani bahkan menyatakan akan melakukan langkah hukum apabila dipaksakan, agar jalan tersebut dijadikan jalan angkutan Batubara dan akan menggugat Gubernur Jambi."Saya tantang Gubernur, kalau dipaksakan, silahkan buat pernyataan tertulis, dari pernyataan nya saya akan gugat," tegasnya.
Selain itu, kata Abun Yani, bahwa Komisi III DPRD Provinsi Jambi juga telah mengecek langsung ke lapangan, al hasil tidak sesuai apa yang diharapkan, karena kondisi jalan masih rusak dan harus ada pemeliharaan dan rehab kembali."Kita rekom, minta itu di perbaiki sebelum di gunakan," jelasnya.
Abun Yani juga menyatakan kembali, bahwa Banggar DPRD Provinsi Jambi sejak awal sebelum menyetujui telah sepakat bahwa jalan alternatif tersebut bukan jalan angkutan Batubara sehingga disetujui dengan uang sebesar Rp50 Miliar.
"Dan kita ingat kembali lagi ke berita-berita sebelumnya, ini bukan omongan saya, ini omongan Banggar, tidak ada di kata-kata Banggar atau kesepakan Banggar terdahulu, (bahwa-red) jalan itu, bukan jalan batubara, ya harus diingat. Ini bukan pernyataan saya, andaikata ini di Banggar, bearti ini sudah pembohongan publik lagi, ini kesepakatan dua pihak antara TAPD dan Banggar, hari ini akan digunakan angkutan Batubara (pernyataan-red) dari TAPD," pungkasnya. (afm)
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum
Demi Keamanan, Kemenkumham Larang Lato Lato Masuk Rutan dan Lapas
BPS Ingatkan Pemprov Jambi Jaga Kestabilan Harga, Agar Angka Kemiskinan Tak Ikut Naik
Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Angso Duo Kota Jambi Aman, Tapi Tidak Minyakita Kosong


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



