JAMBERITA.COM- Komisi III DPRD Provinsi Jambi mendukung penuh langka yang diambil oleh Dirlantas Kombes Pol Dhafi dalam menertibkan angkutan batubara.
Hal tersebut dikatakan oleh anggota DPRD Abun yani bersama rekannya Nur Tri kadarini dan Samsul Ridwan saat mengunjungi kantor Polda Jambi.
Abun Yani mengatakan kedatangannya bersama rekan anggota dewan hanya untuk memberikan dukungan kepada Dirlantas Polda Jambi yang terus berupaya menertibkan Angkutan batubara.
Ia menyebutkan, saat ini kemacetan yang disebabkan oleh angkutan batubara menjadi masalah utama bagi masyarakat yang harus ditanggapi dengan serius dan diberikan solusi yang tepat.
"Kedatangan kita Ke Dirlantas Polda Jambi ini sebagai bentuk dukungan dan support atas apa yang dilakukan oleh Dirlantas dalam menangani angkutan batubara," kata Abun Yani, Kamis (02/02/2023).
Abun Yani menegaskan bahwa semua anggota DPRD Provinsi Jambi mendukung penuh langka yang diambil Dirlantas dalam menegakkan aturan penertiban angkutan batubara. Ia juga
mengapresiasi langkah Dirlantas yang akan menerapkan aturan 4 ribu angkutan batubara yang beroperasi setiap harinya.
Sementara Anggota DPRD Dapil Sarolangun-Merangin Samsul Riduan menyebutkan bahwa dari dapilnya sendiri sudah sangat muak dan resah akan keberadaan dan kemacetan yang disebabkan oleh angkutan batubara.
"Kita dukung langkah Dirlantas Polda Jambi menerapkan pembatasan angkutan batubara dalam mengurai kemacetan agar tidak timbul gejolak sosial dimasyarakat," kata Samsul.
Selanjutnya anggota DPRD Provinsi Jambi Nur Tri Kadarini mengungkapkan kedatangan Ia bersama rekan-rekan dewan lainya ke Dirlantas Polda Jambi sebagai wujud mewakili aspirasi masyarakat dapilnya.
Ia berharap langkah yang diambil Ditlantas Polda jambi ini diharapkan didukung oleh semua pihak termasuk pemerintah provinsi jambi.
"Apa yang dilakukan Ditlantas Polda Jambi ini harus didukung penuh oleh pemerintah provinsi jambi," harap Nur.
(01/02) Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan mulai 1 Mei 2023 mendatang tidak ada lagi angkutan batubara yang berplat non BH melintas di wilayah Provinsi Jambi.
"Ditanggal 1 Mei kalau masih ada kendaraan batubara yang berplat non BH maka akan diamankan dan dikembalikan ke asal kendaraan tersebut, saat ini juga tanggal 6 besok yang tidak memiliki surat jalan atau surat lapor diri ya itu tidak boleh beroperasi juga," katanya. Rabu (01/02/23).(Tna)
GP Ansor Batang Hari Minta Gubernur Segera Realisasikan Jalur Khusus
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi Sebut Stok Pangan Aman
Audiensi dengan Korem 042/Gapu, KI Jambi Ajak Sinergi Sosialisasi Keterbukaan Informasi
Sambut Bulan Penimbangan Balita, BKKBN Siapkan Strategi Capaian Target
Tiga Pejabat Eselon III Resmi Dilantik, Kejati Jambi Perkuat Struktur Organisasi

