JAMBERITA.COM - Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi Martono menyebutkan ada 2 temuan yang didapat dari dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Sarolangun soal perekrutan PPS.
"Temuan pertama itu adanya peserta di Desa Rantau Gedang, Bathin VIII yang tidak hadir saat tes CAT, namun lulus ke tahap wawancara. Pada sesi wawancara, yang bersangkutan hadir dan berada pada peringkat 4 yang dalam artian PAW," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Rabu (1/2/2023).
Untuk temuan kedua, peserta di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan itu pada saat CAT login dengan akun berbeda. Oleh KPU Sarolangun, diberikan ruang untuk mengisi tes ulang. Yang bersangkutan juga saat ini juga dinyatakan lulus sebagai PPS.
"Ini juga merupakan pelanggaran, karena tidak ada teknis dari KPU yang mengatur soal kesalahan yang dilakukan oleh peserta bisa tes ulang," ujarnya.
2 temuan itu, akhirnya dibawa ke Provinsi Jambi. Karena jika temuan itu didapat oleh kabupaten, maka yang akan bersidang adalah Provinsi. (am)
KPU Provinsi Jambi Tak Tahu Soal Sidang Administrasi KPU Sarolangun
Soal Rekrutmen PPS, KPU Sarolangun Bakal Jalani Sidang di Bawaslu
Makin Gencar Sowan ke Tokoh, Kali ini Romi Temui Mashuri di Bungo
PUAN Jambi Pastikan Slot Caleg Keterwakilan Perempuan Sudah Terpenuhi





