JAMBERITA.COM- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan mulai 1 Mei 2023 mendatang tidak ada lagi angkutan batubara yang berplat non BH melintas di wilayah Provinsi Jambi.
Kombes Pol Dhafi mengatakan peraturan ini dilakukan dalam rangka penertiban angkutan batubara, sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 71 ayat 1 huruf D.
Namun Ia menyebutkan jika sampai melewati 1 Mei 2023 masih ada kendaraan yang berplat luar berani beroperasi maka akan di kandangkan atau dikembalikan ke asalnya.
"Kita tanggal 6 Februari sudah akan melakukan penertiban kendaraan khusus kendaraan angkutan batubara yang non BH jadi nanti teknisnya itu. Jadi nanti kita batasi paling lambat ya yang bisa beroperasional non BH sampai dengan tanggal 30 April," katanya, Rabu (1/2/2023).
Selanjutnya mulai 6 Februari 2023 juga bagi yang tidak memiliki surat jalan atau surat lapor diri tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.
"Di tanggal 1 Mei kalau masih ada kendaraan batu bara yang berplat non BH maka akan diamankan dan dikembalikan ke asal kendaraan tersebut, saat ini juga tanggal 6 besok yang tidak memiliki surat jalan atau surat lapor diri ya itu tidak boleh beroperasi juga," tambahnya.
Tapi menurutnya bagi kendaraan yang memiliki surat lapor diri dan juga surat jalan untuk beroperasi sementara waktu sampai tanggal 30 April 2023.
"Surat lapor diri atau surat jalan untuk sementara waktu ini betul-betul agar bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan truk ya angkutan truk batubara untuk dimutasikan dan ini sudah kita informasikan jauh-jauh harus bertahun lalu,"jelasnya.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan apa yang sedang mereka kerjakan saat ini sesuai dengan informasi sejak awal tahun lalu."Jadi kami tidak mau ini dianggap apa ya tidak diabaikan atau tidak dipedulikan. Ini betul-betul kita laksanakan saat ini sesuai informasi yang sejak awal tahun lalu ya sudah, kami ingatkan terus dan kali ini betul-betul akan melaksanakan ketertiban yang bisa jalan yang sudah wajib lapor dan yang wajib lapor pun itu hanya bisa yang bisa jalan hanya berlaku sampai dengan tanggal 30 April tanggal 1 clear (selesai-Red)," jelasnya.
Ini merupakan salah satu upaya yang ditawarkan untuk membatasi jumlah angkutan batubara yang beroperasi dan ini merupakan solusi untuk kenyamanan masyarakat. "Ini adalah salah satu upaya untuk membatasi jumlah angkutan batubara yang beroperasi dan juga ini adalah upaya masyarakat," tuturnya.(*)
Waduh, Tahun ini Angka Kemiskinan di Jambi Kembali Naik 4 Ribuan
Kepala Dishub Jambi Pertaruhkan Jabatan Demi Stiker Angkutan Batu Bara
Postingan Haris di IG Soal Batubara Tuai Banyak Komentar, Netizen: Solusi Pak, Bukan Kata Mutiara
4 OPD di Pemprov Jambi Juga Terima Penganugerahan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Inflasi Kembali Naik, Agus Sudibyo: Dominan Disebabkan Makanan dan Minuman
Beratkan Jemaah, SAH Minta Rencana Kenaikan Biaya Haji Ditinjau Ulang
Tiga Pejabat Eselon III Resmi Dilantik, Kejati Jambi Perkuat Struktur Organisasi
