JAMBERITA.COM - PT. Andika Perkasa Nusantara (APN) diduga melakukan penyerobotan tanah di empat Desa sekaligus dengan luas sekitar 30 Hektar (Ha) lebih, sehingga diminta angkat kaki dari lokasi.
Tidak terima atas dugaan penyerobotan oleh pihak perusahaan sehingga terjadi pengusiran oleh warga setempat."Kami tidak terima tanah kami di serobot, dan kami minta pergi dari tanah kami," ungkap Warga Rantau Limau Manis, Kabupaten Merangin.
Tidak itu saja, masyarakat pun juga mengusir alat berat merek Hitachi milik PT APN keluar dari lokasi yang dianggap menduduki tanah milik masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Rantau Limau Manis Aswani saat dikonfirmasi, menanggapi persoalan tersebut. "Ini adalah tanah milik masyarakat 4 Desa, yang diambil sepihak dari perusahaan PT APN, padahal tanah ini milik masyarakat," tuturnya.
Selanjutnya, dari pihak perusahaan PT APN Ardiansyah mengatakan, ini data tanah dari pemerintah Desa Tanah Garo, yang mengatakan punya wilayah. "Kita dapat data dari pemerintah tanah Garo, " ungkap Manajer PT APN tersebut.
Secara terpisah pihak Kapolsek Muara Tabir IPDA Trisman juga menanggapi terkait dengan sengketa lahan itu."Untuk kondisi sudah damai, "singkat IPDA Trisman.(oli)
Merajut Masa Depan di Balik Hutan: Ketika Akademisi UNJA Bawa Jari-jari SAD Menembus Pasar Digital
Borong Rentetan Penghargaan Sekaligus, Mahasiswa UNJA Ini Bikin Bangga RI di Malaysia-Singapore
Mahasiswa KKN STAI Mamba'ul Ulum Ikuti Program Penghijauan di Desa Pematang Gajah Jambi
Kadis LH Muaro Jambi Temui Massa Aksi Soal PT PAL : Kami Lakukan Tindakan Berupa Pembekuan Izin
Ikatan Mahasiswa Sungai Gelam Geruduk Kantor Bupati Muaro Jambi, Berikut Tuntutan nya
Gubernur Al Haris Apresiasi Kontribusi Ponpes Sulthon Fattah Bangun SDM Jambi

