JAMBERITA.COM - Perda Administrasi Kependudukan (Adminduk) disetujui DPRD Provinsi Jambi dengan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di Rapat Paripurna Senin (19/12/2022) waktu lalu
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Arief Munandar, mengatakan Adminduk merupakan suatu kewajiban baik pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka seluruh adminduk masyarakat dapat terlindungi.
"Sebenarnya suatu kewajiban pemerintah, kita harus melakukan agar bagaimana seluruh masyarakat itu bisa, terlindungi. Artinya masyarakat Jambi lebih tertib terkait dengan Administrasi Kependudukan," tuturnya kepada jamberita.com, Jum'at (23/12/2022).
Adminduk kata Arief, mulai dari KK, KTP, KIA akta kelahiran, akta kematian. "Kalau meninggal kan otomatis semua berubah, makanya kita Dinsosdukcapil kab/kota Provinsi Jambi berkomitmen bagaimana pelayanan Adminduk harus lebih baik lagi kepada masyarakat," jelasnya.(afm)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Jambi Responsif Pada Dinsosdukcapil, Panti Multi Layanan Bagi Disabilitas Segera Diresmikan
Jelang Nataru 2023, Harga Pangan di Pasar Angso Duo Beranjak Naik
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


