JAMBERITA.COM - KPU akan kembali turun melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik. Namun, saat ini KPU masih menunggu data tersebut diturunkan oleh KPU RI.
"Kami belum terima. Kalau jadwalnya tanggal 24 nanti baru data tersebut diturunkan," katanya, Rabu (23/11/2022).
Ia menyebutkan verifikasi faktual ini merupakan lanjutan dari yang sebelumnya untuk 9 partai. Karena 5 partai yang menang gugatan di Bawaslu sebelumnya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, 9 partai yang menjalani verifikasi faktual adalah PBB, PSI, Garuda, dan Hanura. Selanjutnya ada Perindo, Partai Ummat, Gelora, Partai Buruh, dan PKN. 9 partai ini sebelumnya dinyatakan KPU RI belum memenuhi syarat. (*/am)
Dapil Jaluko dan Sungai Gelam Paling Berpeluang Tambah Jumlah Kursi
BM PAN Provinsi Jambi Buka Pendaftaran Bacalon Ketua, Ini Syaratnya
Ketua Garda Pemuda Dampingi Ketua Bappilu Nasdem Jambi Bantu Korban Longsor di Alam Barajo
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



