Maraknya kasus pelecehan seksual di Indonesia



Sabtu, 19 November 2022 - 17:07:19 WIB



Oleh: Theresianita*

 

 

Secara umum pelecehan seksual didefinisikan sebagai suatu pola perilaku menyerang yang bertujuan tidak baik terhadap orang yang menjadi sasarannya, biasanya dengan tujuan untuk mengancam atau mengintimidasi demi memuaskan nafsu pelaku. Korban utama dalam kasus pelecehan seksual ialah wanita. Hal tersebut, sejalan dengan hasil studi dari perusahaan riset Value Champion, Singapura pada 2019 lalu yang menyebut Indonesia menempati peringkat kedua se-Asia Pasifik, sebagai negara berbahaya bagi perempuan.

Contoh kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia salah satunya, seorang mahasiswi kampus yang berkuliah di Semarang dipaksa untuk berhubungan intim dengan seorang dosen, korban tersebut awalnya menolak. Namun, diancam oleh pelaku dengan ancaman akan di beri rendah nilainya, kasus pelecehan tersebut diketahui dimulai pada tahun 2020 hingga 2021, kasus ini terkuak lantaran korban sadar atas hubungan gelap tersebut, dan ia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kampus, dari kasus tersebut pelaku dikeluarkan oleh pihak kampus. Lalu kasus lainnya, dilakukan oleh seorang dosen di Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun asal Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sossial.

pelaku kemudian mengajak korban bertemu pada Selasa siang. korban dijemput oleh pelaku lalu diinapkan di sebuah hotel yang berada di Balikpapan. Pelaku sempat mengiming-imingi korban membeli ponsel baru dan mencari kerjaan buat korban. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melaporkan ke pihak keluarga. Keluarga korban melanjutkan dengan melapor Polres PPU. Tak butuh waktu lama, pelaku dibekuk, pada Rabu.

Dari kasus tersebut faktor utama pelecehan seksual terhadap wanita ialah korban mudah ditaklukkan dengan cara di ancam, di iming iming, pelaku punya kekuasaan seperti yang di lakukan seorang dosen terhadap mahasiswinya, lalu adanya dorongan pemuasan seksual. Lalu dampak kasus tersebut ialah rasa trauma yang mendalam pada si korban, depresi, gangguan kecemasan, dan lain sebagainya. Selain itu, korban juga berpotensi mengalami luka internal dan pendarahan. Pada kasus yang parah, kerusakan organ internal dapat terjadi. Dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian.

Kasus pelecehan ini termasuk ke dalam pelanggaran Pancasila, pada sila kedua yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab" karena akibat dari pelecehan ini dapat memberikan rasa trauma, kecemasan, stres atau bahkan gangguan kejiwaan, lalu berpotensi mengalami luka internal dan pendarahan, bahkan dapat merenggut nyawa si korban.(*)

 

 

Penulis adalah: mahasiswa jurusan keperawatan Poltekkes Kemenkes Jambi*



Artikel Rekomendasi