Pembongkaran Graha Lansia Disorot hingga ke Polda, Pengamat Ini Sebut Rekanan juga Dirugikan



Sabtu, 12 November 2022 - 09:33:25 WIB



JAMBERITA.COM- Pembongkaran gedung Graha Lansia Kota Jambi disorot. Bahkan sejumlah kelompok masyarakat melakukan aksi ke Polda Jambi agar kasus ini diusut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sendiri sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait pembongkaran gedung Graha Lansia tersebut.

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Dr Dedek Kusnadi menilai jika kasus ini harus dilihat secara berimbang. Karena rekanan ikut dirugikan dalam kasus ini.

Sebab, saat perintah pembatalan datang dari Kemenkes, rekanan langsung mengembalikan uang mukanya ke kas daerah, utuh 100 persen.

"Rekanan sudah keluar biaya juga nilainya tidak sedikit, seperti membangun pondasi. Saya rasa rekanan mengalami kerugian yang berlipat-lipat," ujarnya.

Akademisi UIS STS Jambi ini bilang, rekanan sebagai pihak ketiga hanya melaksanakan program yang telah direncanakan pemerintah.

“Ya, kalau mau disalahkan, mestinya Kemenkes juga salah. Kenapa perintah pembatalan gak diturunkan jauh-jauh hari," ujarnya.

Dr Dedek Kusnadi juga mencotohkan kasus proyek senilai Rp 2 Miliar di kawasan Tanggo Rajo, yang sempat dipending di tengah jalan. Padahal, progres proyeknya sudah selesai.

“Saya melihat dua kasus ini terdapat kelemahan dalam proses perencanaan. Tapi, itu bukan semata kesalahan rekanan yang mengerjakan. Saya kira rekanan dalam hal ini justru paling dirugikan,” ujarnya.

Dr Dedek Kusnadi percaya kepolisian bersikap profesional menangani masalah ini. Mereka tidak akan terseret dalam masalah yang disebut terkait politik.

“Saya kira ini murni persoalan politik. Saya berpandangan politik saling jegal seperti ini tidak elok. Marilah kita isi ruang-ruang Pilkada dengan adu gagasan, bukan aksi jegal-menjegal. Kasihan kandidat dan keluarganya kalau diburuk-burukkan,” katanya.

Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait pembongkaran bangunan Graha Lansia itu.

"Sejauh ini ada sekira 10 orang sudah kita mintai keterangan atas laporan ini, dan ada dari PUPR," katanya kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

AKBP Ade Dirman bilang, pihaknya belum masuk pada tahap pro justitia, melainkan masih pada tahap klarifikasi.

Pihaknya telah menyerahkan SP2HP kasus tersebut kepada pelapor.(*)



Artikel Rekomendasi