Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online, Lebih Praktis dan Cepat



Senin, 07 November 2022 - 18:13:56 WIB



freepik.com

Para pencari kerja di dunia institusi, pasti sudah tidak asing lagi dengan Kartu Kuning atau yang disebut dengan Kartu AK-1. Ini merupakan sebuah kartu yang diperuntukkan bagi para pencari pekerjaan yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Banyak institusi dan beberapa perusahaan swasta meminta sebagai salah satu persyaratan.

Masa berlaku Kartu Kuning adalah 2 tahun, jadi perlu diperbaharui jika dalam rentang waktu tersebut belum juga kunjung mendapatkan pekerjaan. Cara membuat Kartu Kuning ini gampang, bisa dilakukan secara online atau manual. Bagi yang tidak memiliki banyak waktu, membuatnya secara online lebih disarankan.

Kegunaan dari kartu Kuning 

Fungsi utama Kartu Kuning bagi pencari kerja sebagai salah satu persyaratan yang perlu dilengkapi. Namun bagi pemerintah, kartu ini bertujuan untuk mendapat para pencari kerja. Maka dari itulah, para pemegang kartu ini wajib melapor ke Disnaker setempat setiap 6 bulan sekali jika memang belum mendapatkan pekerjaan.

Tempat mendapatkan Kartu Kuning ini adalah Disnaker yang berada di wilayah kota atau kabupaten yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka dari itulah, beberapa tahun terakhir ini cara membuat secara online lebih diminati. Misalnya saja ada loker Lampung untuk instansi, Anda perlu buat kartu kuning di domisili yang sesuai dengan KTP.

Pemerintah memberikan kemudahan untuk para pencari kerja dengan menggratiskan pembuatan Kartu Kuning. Hal tersebut sudah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Jadi, tidak perlu biaya sepeser pun. Jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab meminta bayaran, pastinya itu ilegal.

Syarat Pembuatan Kartu Kuning 

Selain diperoleh secara gratis, syarat pembuatan Kartu Kuning ini juga bisa dibilang cukup mudah didapatkan. Berikut ini beberapa syarat pembuatan Kartu Kuning yang perlu Anda penuhi sebelum mendaftar:

1.      Sudah Berusia 18 Tahun

Sekarang, pemerintah sudah semakin ketat dalam menerapkan peraturan. Mereka juga sudah lama mengeluarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur batas minimal pencari kerja adalah 18 tahun. Mereka yang usianya di bawah 18 tahun, tidak bisa mendaftar Kartu Kuning.

2.      Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Syarat lainnya yang tidak boleh dilewatkan adalah KTP. Dengan begitu, akan dibuktikan jika Anda sudah tercatat secara resmi di sistem kependudukan nasional. Format yang dikumpulkan biasanya fotokopi. Namun jika lewat online, bisa melalui proses scan atau foto terlebih dahulu.

3.      Bawa Kartu Keluarga (KK)

Jangan lupa juga untuk melengkapinya dengan KK yang juga menjadi bagian persyaratan membuat Kartu Kuning. Jika daftar secara manual, bawa saja fotokopinya bersamaan dengan persyaratan lain ke Disnaker setempat. Sementara jika online, bisa di foto atau scan terlebih dahulu.

 4.      Ijazah atau SKL

Masukkan juga persyaratan ijazah atau Surat Keterangan Lulus, bisa dari SMA, Diploma, sampai dengan Sarjana. Dokumen ini penting untuk dikumpulkan supaya Disnaker tahu jika Anda sudah rampung dalam menyelesaikan pendidikan yang ditempuh. Jadi nanti bisa dipertanggung jawabkan, bukan dokumen abal-abal.

 5.      Akta Kelahiran

Guna mengetahui informasi pribadi dengan lebih valid, Disnaker juga memerlukan akta kelahiran. Jika ada yang belum sesuai, biasanya akan disesuaikan terlebih dahulu supaya datanya semakin valid.

6.      Pas Foto 3 x 4

Seperti kebanyakan persyaratan untuk memenuhi dokumen mencari kerja, Anda juga perlu melampirkan pas foto dengan ukuran 3x4 versi wajah terbaru. Latar belakangnya adalah merah dan perlu pas foto dua lembar. Jika daftar secara online, batas ukurannya maksimal 100 Kb.

7.      Keterangan Pengalaman Kerja

Jika Anda sudah pernah bekerja sebelumnya, masukkan juga keterangan pengalaman kerja. Itu sebagai bahan pertimbangan supaya persentase diterima semakin tinggi. Maka dari itulah, jika Anda keluar dari perusahaan atau kantor mana pun, jangan lupa untuk selalu memintanya.

8.      Sertifikat Kompetensi

Satu lagi yang perlu Anda penuhi adalah Sertifikat Kompetensi yang memiliki landasan hukum. Ini berlaku bagi yang memiliki, namun jika belum punya pun juga tidak masalah. Diterima atau tidaknya lamaran, bukan tergantung pada sertifikat kompetensi.

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Ada banyak alasan membuat Kartu Kuning secara online sangat disarankan. Salah satunya, Anda bisa daftar kapan saja dan mengambil jika sudah waktunya. Tinggal membuka halaman website saja, bisa daftar dan dapatkan Kartu Kuning dengan lebih mudah. Berikut ini langkah-langkah membuat Kartu Kuning secara online.  

  1. Silahkan kunjungi laman resmi Disnaker, di alamatnya https://karirhub.kemnaker.go.id/
  2. Masuk ke menu Daftar lalu buatlah akun
  3. Isilah berbagai informasi yang dibutuhkan, seperti e-mail, NIK KTP, nama lengkap, dan lain sebagainya, lalu klik bagian Masuk Sekarang
  4. Jika sudah masuk, lengkapi data diri di akun
  5. Selanjutnya, klik Daftar Sebagai Pencari Kerja
  6. Jika akun sudah siap, unggah pas foto yang sebelumnya telah dipersiapkan
  7. Ikuti saja berbagai instruksi dan isi juga berbagai data yang diminta
  8. Klik Save dan Simpan
  9. Datangi kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning, jangan lupa untuk minta cadangannya juga.

Jika ada pilihan yang lebih mudah untuk membuat Kartu Kuning, kenapa pilih yang susah. Bagi yang ingin dapatkan informasi pekerjaan di Instansi lebih lengkap, jangan ragu untuk cek informasinya di Kitalulus.com. Ini merupakan sebuah platform pencarian kerja yang aman, cepat, dan lowongan kerjanya lengkap.

Tidak hanya jadi tempat mencari informasi pekerjaan saja, Anda juga bisa meningkatkan skill dengan mengikuti berbagai kelas online interaktif. Tenang saja, Anda akan dibimbing oleh tenaga pengajar profesional dan dilengkapi dengan berbagai materi komprehensif. Bisa membantu Anda lulus CPNS, Sekolah Kedinasan, atau PPPK Guru dengan lebih matang.(*)

 

 

 

 

 

 





Artikel Rekomendasi